TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PENGUPAHAN BURUH PENGRAJIN BATIK DI DESA WUKIRSARI, KECAMATAN IMOGIRI, KABUPATEN BANTUL YOGYAKARTA

RAHMI ARSIH, NIM. 11380077 (2015) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PENGUPAHAN BURUH PENGRAJIN BATIK DI DESA WUKIRSARI, KECAMATAN IMOGIRI, KABUPATEN BANTUL YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PENGUPAHAN BURUH PENGRAJIN BATIK DI DESA WUKIRSARI, KECAMATAN IMOGIRI, KABUPATEN BANTUL YOGYAKARTA)
11380077_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PENGUPAHAN BURUH PENGRAJIN BATIK DI DESA WUKIRSARI, KECAMATAN IMOGIRI, KABUPATEN BANTUL YOGYAKARTA)
11380077_bab-ii_sampai_sebelum-bab-terakhir.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Hubungan kerja yang terjalin antara pengelola kelompok dengan pengrajin batik di Desa Wukirsari dilakukan secara lisan dan berdasarkan kebiasaan/adat, yang mana upah pengrajin tidak ditentukan di awal kesepakatan kerja. Akad kerja sama ini didasarkan pada asas tolong-menolong (ta’āwun) antara kedua belah pihak. Asas ini memang baik, tetapi jika tidak dilakukan dengan sebaik-baiknya, dikhawatirkan terjadi pergeseran niat yang di dalamnya mengandung unsur eksploitasi tenaga kerja. Maka dari itulah, kiranya perlu dilakukan penelitian terkait sistem pengupahan para pengrajin batik tulis di Desa Wukirsari. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat normatif, yakni mengkaji sistem pengupahan berdasarkan hukum Islam. Teknik pengambilan sampel yang penyusun gunakan adalah teknik acak terlapis (stratified random sampling), yaitu dengan membagi kelompok batik ke dalam setiap dusun, kemudian diambil secara acak dalam setiap dusunnya. Adapun metode analisa yang digunakan adalah dengan cara berfikir deduktif, yaitu sebuah penarikan kesimpulan yang berangkat dari sebuah pengetahuan yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil penelitian menujukkan bahwa hubungan kerja antara pengelola kelompok dan pengrajin batik telah sesuai dengan hukum Islam, sebab hak dan kewajiban kedua belah pihak sudah diterapkan dengan baik. Berkaitan dengan sistem pengupahan, Islam telah mengaturnya dengan menggunakan tiga prinsip, yaitu prinsip keadilan, kelayakan dan kebajikan. Prinsip keadilan mengandung makna kejelasan, transparan dan proporsional. Sistem pengupahan pengrajin batik dilaksanakan berdasarkan adat, sehingga nominal upah sudah dapat diperkirakan oleh para pengrajin. Upah tersebut sudah proporsional sesuai dengan profesi pengrajin, motif batik dan hasil akhir batik. Namun, upah pengrajin batik belum sesuai dengan prinsip kelayakan karena kebutuhan para pengrajin tidak tercukupi dengan baik. Di samping itu, upah yang diterima pengrajin juga tidak seimbang dengan waktu kerja yang sudah dicurahkan, yaitu mencapai 168-180 jam setiap bulannya. Dari akumulasi waktu kerja tersebut, pengrajin hanya menerima upah berkisar antara Rp160.000,- sampai Rp600.000,-. Hal ini menunjukkan bahwa penentuan upah tidak melihat aspek waktu kerja yang telah dicurahkan para pengrajin. Bahkan, ketika terjadi kenaikan BBM, upah para pengrajin tidak turut mengalami kenaikan padahal harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan yang cukup drastis. Akibatnya, kebutuhan pengrajin dan keluarganya tidak dapat terpenuhi dengan baik. Selain itu, para pengelola kelompok batik juga tidak memberikan bonus atau tunjangan-tunjangan lainnya kepada para pengrajin.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. H. Abdul Mujib, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: tinjauan hukum islam, sistem pengupahan buruh pengrajin batik, desa wukirsari, kecamatan imogiri
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 04 Feb 2016 13:41
Last Modified: 04 Feb 2016 13:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19232

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum