PRAKTEK SEWA MENYEWA TENDA DI 'ZS 10DA' SAMBILEGI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

PADELAN - NIM. 03380395 , (2009) PRAKTEK SEWA MENYEWA TENDA DI 'ZS 10DA' SAMBILEGI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Praktek sewa menyewa tenda untuk hajatan pernikahan, natalan, ataupun pengajian sudah umum dilakukan. Namun praktek sewa untuk acara sripah atau kematian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang melakukan. Yogyakarta misalnya yang menerapkan tradisi ini, sehingga ketika ada peristiwa kematian, keluarga si mayyit biasanya menyewa tenda, dan beberapa jumlah kursi yang ditempatkan di rumah duka untuk memfasilitasi para tamu yang hendak melayat.Ada dua keadaan yang dialami oleh para penyewa. Pertama, keadaan yang direncanakan seperti walimahan, pengajian dan syukuran. Kedua, keadaan yang tidak direncanakan yaitu sripah atau kematian. Dalam kejadian pertama (direncanakan), penentuan harga sewa biasanya sudah disepakati di awal, sehingga pihak penyewa sudah bisa mengalkulasi berapa total biaya yang harus ia keluarkan untuk membayarnya. Namun pada kondisi kedua, karena sifatnya tidak direncanakan, maka pihak penyewa (keluarga si mayyit) biasanya langsung memesan tanpa memedulikan berapa harga yang harus ia bayar. Inilah yang kemudian menjadikan daya tarik bagi penyusun untuk meneliti lebih dalam, bagaimana sebetulnya hukum Islam membahasnya. Bagaimana Hukum Islam memandang transaksi sewa menyewa yang penentuan atau penyebutan nominal harga justru di belakang setelah bendanya selesai disewakan. Bisa saja terjadi, pihak pengusaha yang seenaknya akan mematok harga karena memang belum ada kesepakatan di awal. Seperti halnya seseorang yang sedang makan di warung makan. Ketika selesai makan, ia pun membayar berapa saja harga yang disebutkan oleh pemlik warung selama disana tidak ada catatan atau daftar harga yang bisa dilihat. Padahal salah satu prinsip muamalah menyatakan bahwa muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Prinsip selanjutnya menganjurkan adanya transparansi antara kedua belah pihak. Namun demikian, dalam prakteknya persewaan tenda ZS 10DA Sambilegi yang penyusun teliti, tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah. Tidak ada unsur penipuan, penganiayaan, maupun pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Justru pihak pemilik banyak memberikan keuntungan berupa potongan harga kepada warga yang sedang kesusahan (kematian) tersebut, sehingga ada yang mendapat potongan 15 persen dari harga normal, 50 persen, bahkan terkadang tidak membayar biaya sewa. Cukup membayar tenaga atau karyawannya saja yang besarnya berkisar antara 25 sampai 30 persen dari harga sewa tenda yang seharusnya. Atas dasar itulah, penyusun mengambil kesimpulan bahwa praktek sewa menyewa tenda untuk kematian di ZS 10DA Sambilegi tersebut diperbolehkan dan dikategorikan dalam jual beli mu'atah. Jual beli mu’atah dikiaskan seperti halnya seorang penumpang angkutan umum yang membayar tarif harganya setelah turun dari kendaraan. Praktek tersebut juga diperbolehkan berdasarkan kaidah, quot; bila manfaat telah dinikmati, harga sewa tidak ditentukan, maka sewa untuk manfaat yang sama harus dibayar quot;.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: H. WAWAN GUNAWAN, S.AG, M.AG
Uncontrolled Keywords: sewa menyewa tenda, acara sripah, tradisi, transaksi sewa menyewa, jual beli mu'atah
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1946

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum