NILAI-NILAI PEMBUKTIAN DELIK PERZINAAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM ( STUDI ANALIS PASAL 183 -189 UU NO. 08 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA)

CHANIFUDIN - NIM. 04370036, (2009) NILAI-NILAI PEMBUKTIAN DELIK PERZINAAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM ( STUDI ANALIS PASAL 183 -189 UU NO. 08 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Pada dasarnya manusia diciptakan untuk cenderung berbuat kebajikan. Kecenderungan tersebut terbukti dari persamaan konsep-konsep pokok moral pada setiap ajaran dari sepanjang zaman, jika terjadi perbedaan hal itu terletak pada bentuk, penerapan atau pengertian yang tidak sempurna terhadap konsep-konsep moral. Kecenderungan untuk selalu berbuat baik tercermin dari sifat dasar yang melekat pada diri manusia yaitu selalu membutuhkan kepada orang lain atau manusia diciptakan dengan berpasang-pasangan. Dalam berinteraksi tersebut ada yang telah melampaui batas-batas aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT yaitu dengan melakukan tindakan perzinaan. Terhadap perzinaan yang merupakan perbuatan asusila, tidak ada satupun ajaran yang mengagap baik dan memperbolehkan perbuatan tersebut. Islam telah menetapkan aturan hukum bahwa barang siapa yang melakukan zina akan dikenai suatu hukuman yaitu didera seratus kali ditambah diasingkan selama satu tahun bagi pezina yang belum menikah serta dihukum rajam bagi seorang pezina yang sudah menikah. Dalam skripsi ini penulis mengakat pokok masalah tentang nilai-nilai pembuktian delik perzinaan dalam pasal 183-189 UU No. 08 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana perspektif hukum pidana Islam.Tata cara pembuktian dalam hukum positif sebagaimana telah diatur dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa seseorang dapat dikenai sebuah hukuman apabila telah terbukti dengan minimal dua alat bukti dari lima alat bukti yang ada (keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa) disertai dengan keyakinan hakim, tidak terkecuali pada tindak pidana zina yang masuk dalam kategori acara pemeriksaan biasa, juga menggunakan sistem pembuktian tersebut. Hal ini berbeda dengan pembuktian zina dalam hukum Islam. Pembuktian dalam hukum pidana Islam khususnya zina mempuyai sebuah pembuktian tersendiri yaitu adanya saksi, pengakuan dan qarinah. Untuk syarat pembuktian, khususnya alat bukti saksi adalah: empat orang saksi laki-laki, melihat langsung perbuatan tersebut, Al-Ishalah (kesaksiannya harus asli), peristiwa tersebut tidak kadaluwarsa serta harus menyakinkan, diterima dan dianggap sah oleh hakim, dan persyaratan persaksian secara umum. Pada penulisan skripsi ini lebih ditekankan pada nilai-nilai yang terkandung dalam persaksian delik zina dalam hukum pidana Islam yang penulis gunakan untuk menganalisis pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia. Setelah menganalisa, penulis menyimpulkan bahwa nilai yang terkandung pada persaksian dalam hukum pidana Islam, adalah sebuah nilai preventif (pencegahan) dari Allah, agar manusia tidak mudah terkena rajam dan dera 100 kali serta untuk menjaga kehormatan karena malu dalam delik perzinaan lebih buruk dari pada yang lainnya. Sedangkan pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia mempunyai sebuah tujuan yaitu untuk mencari dan menemukan sebuah kebenaran materiil dan juga untuk membuktikan suatu perkara sehingga dengan hal ini hak-hak asasi manusia dapat terjamin.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: #CONTRIBUTOR#
Uncontrolled Keywords: moral, perzinaan, perbuatan asusila, dera seratus kali, hukum rajam, Pembuktian
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:42
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2059

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum