HUKUM ZAKAT PROFESI MENURUT MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DAN DEWAN HISBAH PERSIS

MASYITOH - NIM. 04360044, (2009) HUKUM ZAKAT PROFESI MENURUT MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DAN DEWAN HISBAH PERSIS. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Zakat merupakan suatu bentuk ibadah tetapi tidak hanya ibadah mahdah melainkan ibadah ijtima’iyah. Karena zakat pada dasarnya adalah untuk merealisasikan keadilan yang menjadi tujuan hukum Islam. Zakat profesi merupakan salah satu bentuk zakat baru yang saat ini sedang berkembang di masyarakat, akan tetapi masih terjadi banyak perbedaan pendapat dalam permasalahan-permasalahan mengenai hukum zakat profesi ini. Hal ini telah dikaji oleh lembaga besar di Indonesia yaitu Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Dewan Hisbah Persis. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi perbedaan dan persamaan hukum zakat profesi antara Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Dewan Hisbah Persis, serta bagaimana metode istinbat dan dasar hukum zakat profesi menurut kedua lembaga tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan (library research), dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis. Teknik pengumpulan data penulisan ini menggunakan sumber primer dan sekunder, sedangkan analisis datanya menggunakan metode deduktif yaitu suatu pola pikir yang berangkat dari pemahaman yang bersifat umum kemudian ditarik pada kesimpulan yang bersifat khusus. Metode ini digunakan dalam rangka mengetahui tentang detil-detil pemahaman yang ada dalam berbagai teks sedangkan metode komparatif, yaitu metode penelitian deskriptif untuk mencari pemecahan melalui analisa tentang perhubungan-perhubungan sebab-akibat. Dengan metode ini penyusun berusaha meneliti faktor-faktor yang berhubungan dengan fenomena yang diteliti dan membandingkan satu faktor dengan faktor lainnya. Dalam skripsi ini, perbandingan yang dimaksud adalah pendapat Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Dewan Hisbah tentang hukum zakat profesi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa hukum zakat profesi menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah adalah wajib. Dasar hukum yang digunakan adalah keumuman ayat 267 surat al-Baqarah Kata ا0123 أ dalam surat al-Baqarah ayat 267 di atas merupakan bentuk kata perintah fi’il amr, sehingga kata tersebut berfaedah wajib. Selanjutnya kata 5678 آ:; mengandung hukum kully yang mencakup semua hasil usaha manusia termasuk profesi di dalamnya. Sedangkan menurut Dewan Hisbah Persis hukum zakat profesi adalah tidak wajib dan hanya memutuskan bahwa harta yang tidak terkena kewajiban zakat termasuk hasil profesi, hanya dikenai kewajiban infaq yang besarannya tergantung kebutuhan Islam terhadap harta tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah bahwa wajib infaqnya itu tidak dikaitkan dengan perintah pada surat al-Baqarah 267. Ayat tersebut Ulama Hisbah bawa pada pemahaman zakat untuk hasil usaha atau hasil pertanian sementara infaq di sini Ulama Hisbah bawa pada makna semantiknya, yakni “lewat dan habis†atau dengan kata lain membelanjakan harta yang dimiliki untuk jalan Allah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: H. WAWAN GUNAWAN, S.AG.,M.AG
Uncontrolled Keywords: zakat profesi, ibadah mahdah, ijtima’iyah, metode istinbat
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:42
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2114

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum