TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI EMAS DI KAKI LIMA JL.KYAI MOJO NO.56 YOGYAKARTA

LINA RATNASARI, NIM. 12380099 (2016) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI EMAS DI KAKI LIMA JL.KYAI MOJO NO.56 YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI EMAS DI KAKI LIMA JL.KYAI MOJO NO.56 YOGYAKARTA)
12380099_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI EMAS DI KAKI LIMA JL.KYAI MOJO NO.56 YOGYAKARTA)
12380099_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (627kB)

Abstract

Pedagang emas di kaki lima adalah orang yang membuka lapak kecil di trotoar jalan yang berada di dekat toko emas atau di dekat pusat perbelanjaan yang menerima penjualan emas tanpa nota atau emas yang rusak dengan harga sesuai dengan jenis dan berat emas yang akan dijual. Namun dengan adanya pedagang emas kaki lima sering kali disalahgunakan oleh pihak yang berniat buruk seperti menjual emas hasil curian. Pedagang emas kaki lima tidak memberikan syarat khusus untuk menjual emas sehingga siapapun dapat menjual emas dengan bebas.. Dengan demikian praktik jual beli ini bisa berpotensi menimbulkan kecurigaan apakah emas tanpa nota pembelian dan rusak ini merupakan kepemilikan sendiri ataupun dari hasil pencurian. Masalah tersebut penulis tertarik untuk meninjau jual beli emas di kaki lima ini dalam perspektif hukum Islam. Dalam penulisan skripsi ini penulis melakukan wawancara langsung kepada pedagang emas kaki lima kemudian dianalisis dengan hukum-hukum Islam dengan konsep jual beli yaitu jual beli garar dan jual beli barang rusak. Jual beli garar adalah jual beli yang memiliki unsur ketidakjelasan sehingga salah satu pihak dapat dirugikan sedangkan jual beli barang rusak yaitu jual beli barang yang sudah tidak utuh contohnya barang yang sudah cacat sehingga perlu penjelasan tentang kondisi sebenarnya pada barang tersebut. Pada dasarnya jual beli emas diperbolehkan asal memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Praktik jual beli emas kaki lima di Jalan Kyai Mojo No 56 Yogyakarta ini kurang memenuhi persyaratan baik itu dalam status kepemilikan barang ataupun pengujian emas, dalam pengujian emas alat uji dan zat kimia yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan kesalahan lainya yaitu dalam penempatan zat kimia dan proses pengujian kadar emas tanpa adanya pembanding perubahan warna emas. Setelah penulis menganalisis masalah tersebut menggunakan hukum-hukum Islam, praktik jual beli emas yang dilakukan di Jalan Kyai Mojo No 56 Yogyakarta jual beli emas tersebut termasuk dalam jual beli garar dikarenakan banyak mengandung unsur ketidak jelasan baik itu dari asal usul emas yang di jual, alat bahan pengujian dan proses pegujian kadar emas.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Moh. Tamtowi, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Jual beli, Jual beli emas, garar
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 09 Aug 2016 14:59
Last Modified: 09 Aug 2016 14:59
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21564

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum