TINJAUAN YURIDIS HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI)

MOH SAEFUL HUDA, NIM. 09340093 (2016) TINJAUAN YURIDIS HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN YURIDIS HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI))
09340093_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN YURIDIS HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) SKRIPSI)
09340093_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Indonesia adalah Negara hukum yang dalam sistem pemerintahannya menggunakan sistem Presidensial. Didalam sistem Presidensial Presiden sebagai Kepala pemerintahan sekaligus Kepala Negara. Presiden sebagai Kepala pemerintahan memiliki kewenangan mutlak (prerogatif) untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala lembaga dibawah kekuasaannya. Hak prerogatif Presiden dalam ketatanegaraan Indonesia seiring dengan perjalann waktu tergerus oleh kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang semakin menguat atau Legislatif Heavy. Dalam mengangkat dan memberhentikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) landasan Yuridisnya adalah Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang berbunyi: Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Adanya frasa dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat didalam Undang-Undang diatas menjadikan terbatasnya kewenangan Presiden. Penelitian ini untuk menggali lebih jauh tentang hak prerogatif Presiden dalam ketatanegaraan Indonesia. Yaitu untuk mengetahui bagaimana hak prerogatif Presiden sebelum dan setelah amandemen UUD 1945 serta untuk mengetahui apakah pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sudah sesuai dengan sistem Presidensial dan UUD 1945. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan metode analisis Yuridis-Normatif yang bersifat kualitatif serta menggunakan pendekatan Teory sistem Presidensial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, di dalam ketatanegaran Indonesia mengalami ketidak konsistenan dalam penggunaan sistem Presidensial, padahal dengan jelas Konstitusi menyebutkan sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sistem Presidensial. Selain itu, hak prerogatif Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pasca amandemen UUD 1945 mengalami pembatasan, yaitu dengan adanya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang terdapat dalam bunyi Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan didalam Undang-Undang tersebut juga adanya Pasal yang bertentangan dengan Konstitusi

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: UDIYO BASUKI, SH, M.Hum.,
Uncontrolled Keywords: Tinjauan yuridis,hak prerografif presiden,pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
Subjects: Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
Divisions: Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan > Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 21 Dec 2016 08:35
Last Modified: 21 Dec 2016 08:35
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21625

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum