PERBANDINGAN PENCATATAN PERNIKAHAN DI THAILAND DAN THAILAND SELATAN

MISS. TANITA MAKNAB, NIM: 12360025 (2016) PERBANDINGAN PENCATATAN PERNIKAHAN DI THAILAND DAN THAILAND SELATAN. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (PERBANDINGAN PENCATATAN PERNIKAHAN DI THAILAND DAN THAILAND SELATAN)
12360025_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (PERBANDINGAN PENCATATAN PERNIKAHAN DI THAILAND DAN THAILAND SELATAN)
12360025_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pernikahan dianggap sah di mata hukum oleh Negara apabila memenuhi syarat dan rukun Pernikahan, untuk memenuhi keabsahannya maka perlu dilakukan pencatatan pernikahan agar tercapai ketertiban administrasi. Lembaga yang berwewenang di Thailand dalam hal ini di pengadilan negeri yaitu di kapubaten, sedangkan di Thailand Selatan lembaga yang berwenang untuk pencatatan pernikahan tidak hanya di pengadilan negeri tetapi juga di Majelis Agama Islam. Pernikahan sendiri dilangsungkan di hadapan Imam dan dicatat oleh Imam tersebut. Penelitian ini merupakan Penelitian libery research atau studi pustaka yaitu penelitian dengan data yang perboleh dari kegiatan studi pustaka. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah berupa studi kepustakaan dan studi lapangan. Studi keperpustakaan dilakukan dengan cara mendokumentasikan dokumen dan literatur yang berhubungan dengan materi penelitian. Metose komparatif digunakan untuk melakukan perbandingan antara hukum pernikahan di Thailand dan Thailand Selatan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui perbedaan dan persamaan hukum pernikahan di Thailand dan Thailand Selatan. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan dalam hukum pencatatan pernikahan di Thailand dan Thailand Selatan. Persamaan diantara keduanya ialah Pertama, sama-sama terdapat undang-undang yang mengatur tentang tidak boleh menikahi sesama saudara sedarah. Kedua, baik di Thailand maupun di Thailand Selatan tidak terdapat aturan mengenai wajibnya mencatatkan pernikahan ke Pengadilan. Ketiga, Hukum pencatatan pernikahan di Thailand dan Thailand Selatan sama-sama memiliki unsur kerelaan atau atas dasar kemauan sendiri (yakin/tidak ragu-ragu) untuk mencatatkan pernikahannya, tidak diperbolehkan ada paksaan dari orang tua atau pihak lain. Sedangkan Perbedaannya ialah hukum pencatatan pernikahan di Thailand tidak ada biaya untuk pencatatan pernikahan, sedangkan di Thailand Selatan ada biaya untuk pencatatan. Hukum pernikahan di Thailand tidak ada saksi, sedangkan hukum pernikahan di Thailand Selatan harus ada saksi dua orang karena hukum pernikahannya menurut hukum Islam. Faktor yang melatarbelakangi perbedaan pencatatan pernikahan di Thailand dan Thailand Selatan adalah karena Thailand mayoritas Budha sedangkang Thailand Selatan Mayoritas Islam. Oleh karena itu, aturan di Thailand sepenuhnya menggunakan aturan umum tidak ada aturan khusus untuk warna muslim, sedangkan di Thailand Selatan ada aturan khusus yang telah dilegalkan oleh negara yang dikhususkan untuk warna Muslim di Thailand Selatan. Kata kunci: perbandingan, pencatatan, pernikahan dan Thailand

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum
Uncontrolled Keywords: perbandingan, pencatatan, pernikahan dan Thailand
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 17 Oct 2016 08:09
Last Modified: 17 Oct 2016 08:09
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22284

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum