SANKSI HUKUMAN BAGI PELAKU PEMBUNUHAN DENGAN SENGAJA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

FREDY ANDRIANTO, NIM. 12360034 (2016) SANKSI HUKUMAN BAGI PELAKU PEMBUNUHAN DENGAN SENGAJA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (SANKSI HUKUMAN BAGI PELAKU PEMBUNUHAN DENGAN SENGAJA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA)
12360034_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (SANKSI HUKUMAN BAGI PELAKU PEMBUNUHAN DENGAN SENGAJA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA)
12360034_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (813kB)

Abstract

Tujuan pemidanaan dalam hukum Islam bukan sekedar mencegah tindakan kriminal, tetapi bertujuan melakukan reformasi dan rehabilitasi diri. Oleh karena itu, pencegahan menjadi tujuan yang pertama, namun tujuan akhirnya adalah terciptanya kondisi sosial yang lebih baik. Pemberlakuan sanksi hukuman yang terdapat dalam hukum Islam sebenarnya memiliki sisi kesamaan dengan tujuan pemidanaan dalam hukum pidana di Indonesia. Maqasid as-syari’ah dalam hukum Islam telah memberikan peran penting dalam menetapkan sanksi hukuman. Salah satu tindak pidana yang amat merugikan adalah pembunuhan dengan sengaja, dalam sistem pemidanaan hukum di Indonesia pelaku pembunuhan dengan sengaja diberikan sanksi hukuman berupa pemenjaraan menurut Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP). Sementara itu, dalam hukum pidana Islam memiliki penetapan sanksi hukuman yang berbeda dengan hukum pidana di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah library research, yaitu penelitian yang dilakukan dengan difokuskan pada penelaah, pengkajian dan pembahasan literatur-literatur. Sementara itu, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis-komparatif, yaitu menggambarkan hukum pidana Islam dan hukum pidana di Indonesia. Setelah itu, dilakukan analisis agar mendapat titik temu secara komparatif supaya hasil penelitian ini dapat menyelesaiakan kejahatan pembunuhan dengan sengaja. Berdasarkan hasil penelitian di atas, menunjukkan bahwa tujuan pemidanaan dalam hukum Islam bukan hanya mencegah tindakan kriminal, akan tetapi sesuai dengan tujuan maqasid as-syari’ah, yaitu hifz an-nafsi (perlindungan jiwa-raga). Dalam hukum pidana Islam sanksi hukuman pembunuhan sengaja mendapatkan hukuman qisas diyat ta’zir. Ta’zir adalah bentuk ta’dib yang didasarkan kepada upaya pendidikan pelaku pembunuhan sengaja agar menjadi lebih baik. Sementara itu, tujuan pemidanaan dalam hukum pidana di Indonesia berdasarkan tiga prinsipprinsip dasar pemidanaan, yaitu retributif, relatif, dan gabungan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Ali Sodiqin, M.Ag
Uncontrolled Keywords: sanksi hukuman, pelaku pembunuhan dengan sengaja, hukum pidana Islam, dan hukum pidana di Indonesia
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 22 Dec 2016 09:31
Last Modified: 22 Dec 2016 09:31
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23162

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum