PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERCERAIAN KARENA PERSELINGKUHAN ( STUDI TERHADAP PUTUSAN DI PENGADILAN AGAMA PONOROGO TAHUN 2007)

MIFTAHUL ARWANI NIM: O1350897, (2009) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERCERAIAN KARENA PERSELINGKUHAN ( STUDI TERHADAP PUTUSAN DI PENGADILAN AGAMA PONOROGO TAHUN 2007). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERCERAIAN KARENA PERSELINGKUHAN ( STUDI TERHADAP PUTUSAN DI PENGADILAN AGAMA PONOROGO TAHUN 2007))
BAB I,V.pdf - Published Version

Download (854kB) | Preview
[img] Text (PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERCERAIAN KARENA PERSELINGKUHAN ( STUDI TERHADAP PUTUSAN DI PENGADILAN AGAMA PONOROGO TAHUN 2007))
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (289kB)

Abstract

Sudah menjadi kodrat alam bahwa dua manusia dengan jenis kelamin berlainan, seorang laki-laki dan seorang perempuan ada daya saling menarik satu sama lain untuk hidup bersama. Sebagai mahluk yang mampu melahirkan peradaban dan sekaligus sebagai pembeda dengan mahluk lainnya, maka ketertarikan itu perlu diatur dalam suatu instansi yang bisa menjamin kepastian hukum, yaitu perkawinan. Akan tetapi perkawinan yang dimaksud bukanlah perkawinan yang hanya sekedar persetubuhan dan pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi perkawinan yang disyari’atkan adalah perkawinan yang bertujuan membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Dalam Undang-Undang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti diketahui dan diakui bahwa tidak selalu tujuan perkawinan itu dapat dilaksanakan sesuai cita-cita, walaupun telah diusahakan sedemikian rupa, bahkan sebaliknya tidak terdapatnya keharmonisan dan kerukunan antara suami istri sampai menimbulkan permusuhan antara keduanya atau kaum kerabat masing-masing walaupun telah diusahakan dengan sungguh-sungguh untuk menghindarinya. Untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam rumah tangga, Islam memberikan solusi dengan perceraian. Penyebab percerian sangatlah beragam, diantaranya adalah gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan (love affair). Perselingkuhan adalah sebuah kasus penyelewengan dan ketidaksetiaan suami atau istri dengan melibatkan pihak ketiga sebagai teman selingkuhannya. Pengadilan Agama Ponorogo dalam memutuskan perceraian tidak luput dari kasus perselingkuhan sebagai penyebabnya. Hal tersebut dibuktikan dengan masuknya 70 perkara perselingkuhan pada tahun2007 di Pengadilan Agama Ponorogo, dan dari sekian banyak kasus perselingkuhan tersebut hanya 2 perkara yang ditolak/gugur. Berdasarkan fakta di atas penyusun tertarik untuk menganalisa tentang landasan hukum dan pertimbangan apa yang digunakan Hakim Pengadilan agama Ponorogo dalam memutus perkara percerian karena perselingkuhan tersebut. Seperti telah diketahui bersama bahwa perselingkuhan tidaklah berdiri sendiri atau tertulis secara jelas di Undang-undang Perkawinan/Kompilasi Hukum Islam sebagai alasan perceraian. Skripsi ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriftif analitik, yakni dengan mengadakan penelitian langsung di Pengadilan Agama Ponorogo sehingga didapat gambaran tentang permasalahan yang menjadi pembahasan, yang kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analisis kualitatif deduktif. Adapun tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara secara langsung dengan para Hakim. Dalam menganalisa digunakan pendekatan yuridis dan sekaligus normatif, sehingga diketahui kesesuaian atau tidaknya pertimbangan Hakim PA. Ponorogo dalam memutus perceraian karena perselingkuhan dengan Hukum Positif dan Hukum Islam. Setelah diadakan penelitian dan analisa dapatlah dipahami dan diketahui bahwa Hakim Pengadilan Agama Ponorogo menjadikan perselingkuhan sebagai faktor penyebab terjadinya keretakan dan ketidakharmonisan suatu rumah tangga. Artinya bahwa dengan adanya perselingkuhan dalam sebuah hubungan suami istri, akan menimbulkan serta memicu pertengkaran dan perselisihan terus-menerus antara kedua belah pihak, yaitu suami istri. Oleh karena itu berdasarkan fakta tersebut di atas, Hakim Pengadilan Agama Ponorogo menisbatkan perselingkuhan sebagai alasan perceraian ke dalam Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dra. Hj. Ermi Suhesti Syafi’i, M.SI. Udiyo Basuki, S.H., M. Hum.
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan hakim, perceraian, perselingkuhan
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 08 Aug 2012 16:34
Last Modified: 01 Apr 2016 10:05
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2342

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum