TINJAUAN MASLAHAH TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENYELESAIKAN PERKARA DISPENSASI NIKAH (STUDI TERHADAP PENETAPAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2006)

ANIYATUL FITRIYAH NIM: 04350118, (2009) TINJAUAN MASLAHAH TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENYELESAIKAN PERKARA DISPENSASI NIKAH (STUDI TERHADAP PENETAPAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2006). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Perkawinan dalam Islam bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Untuk mewujudkan tujuan perkawinan tersebut maka diperlukan adanya kedewasaan bagi para pihak yang akan melaksanakan pernikahan, sehingga mereka mampu membina rumah tangga dengan baik. Pernikahan di usia muda pada umumnya minim persiapan secara fisik, materi, maupun mental, sehingga sering menimbulkan gejala-gejala negatif dalam rumah tangga. Oleh sebab itu Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 membatasi usia nikah yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Akan tetapi undang-undang tersebut memberikan peluang untuk terjadinya perkawinan di usia muda, yaitu bagi kedua calon mempelai yang belum memenuhi syarat umur atau menyimpang dari ketentuan Pasal 7 ayat (1) tersebut dapat meminta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Di Pengadilan Agama Yogyakarta pada tahun 2006 telah menerima perkara permohonan dispensasi nikah yaitu sebanyak 11 perkara, di mana kebanyakan dari mereka masih berstatus sebagai pelajar, yang belum memiliki persiapan baik dari segi fisik, materi, maupun mental. Mengingat tidak adanya petunjuk pelaksanaan atau aturan khusus mengenai pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan permohonan dispensasi nikah, maka hakim dituntut untuk dapat mempertimbangkan secara selektif sesuai dengan aturan (perundang-undangan) yang berlaku. Di samping itu juga perlu ditekankan pada kemaslahatan yang ingin dicapai dalam perkawinan pasangan yang bersangkutan. Adapun yang menjadi pokok masalah dalam skripsi ini yaitu apa sebenarnya yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi nikah, kemudian bagaimana jika ditinjau dari hukum Islam terutama ditinjau dari konsep maslahah serta ditinjau dari segi yuridis. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan normatif dan yuridis. Kemudian data yang ada, dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat diketahui bahwa majelis hakim mendasarkan pada pertimbangan kemaslahatan bagi kedua calon mempelai. Majelis hakim lebih banyak menggunakan pertimbangan maslahah yang bersifat daruriyyah dalam hal memelihara keturunan (nasl). Di samping itu juga menggunakan konsep maslahah mursalah, karena ketentuan pembatasan umur dan dispensasi nikah tidak dijelaskan di dalam nas, tetapi kandungan maslahatnya sejalan dengan tindakan syara’ yang ingin mewujudkan kemaslahatan bagi manusia. Meskipun begitu ada juga pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan konsep maslahah daruriyyah dalam hukum Islam.Ditinjau dari segi yuridis pertimbangan hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi pertimbangan hakim kurang menunjukkan adanya pertimbangan yang merujuk kepada hal yang sangat urgen tentang tujuan pembatasan umur nikah, sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1974.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Samsul Hadi, S.Ag., M.Ag. Drs. Malik Ibrahim, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Maslahah, dispensasi nikah, penetapan, pengadilan Agama,
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:42
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2485

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum