PENALARAN HUKUM ISLAM PARA HAKIM DALAM MEMUTUSKAN KADAR NAFKAH TERHUTANG PADA KASUS CERAI TALAK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2006)

MUHAMMAD GHUFRON NIM: 02351203, (2009) PENALARAN HUKUM ISLAM PARA HAKIM DALAM MEMUTUSKAN KADAR NAFKAH TERHUTANG PADA KASUS CERAI TALAK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2006). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PENALARAN HUKUM ISLAM PARA HAKIM DALAM MEMUTUSKAN KADAR NAFKAH TERHUTANG PADA KASUS CERAI TALAK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2006))
BAB I,V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (PENALARAN HUKUM ISLAM PARA HAKIM DALAM MEMUTUSKAN KADAR NAFKAH TERHUTANG PADA KASUS CERAI TALAK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2006))
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (396kB)

Abstract

Nafkah merupakan unsur pokok dalam keberlangsungan kehidupan rumah tangga. Ia menjadi hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami dan telah diatur dalam al-Qur'an dan Hadis. Akan tetapi redaksi teks yang telah ada tidak menjelaskan secara terperinci, melainkan hanya menggunakan kata al-ma'ruf (sesuatu yang baik atau dengan baik) yang sifatnya masih umum. Dalam penelitian ini, penyusun menemukan bahwa permohonan cerai yang diajukan oleh suami ke Pengadilan Agama Bantul Tahun 2006, telah ditanggapi balik oleh istri dengan menuntut nafkah madiyah (yang telah lewat) dan selanjutnya penyusun sebut dengan nafkah terhutang, karena secara hukum nafkah tersebut berubah menjadi hutang yang tetap wajib ditunaikan oleh suami sampai kapan pun. Kemudian dalam memutuskan perkara tersebut, semua putusan hukum yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim ternyata tidak mengabul kan kadar nafkah terhutang yang telah dituntut oleh istri, melainkan hanya sebagian saja. Meskipun dalam hal ini sebenarnya istri termasuk pihak yang lebih tahu dengan kebutuhan dirinya dan keluarganya, karena kedudukannya sebagai ibu rumah tangga. Penyusun melihat, putusan Majelis Hakim tersebut memunculkan suatu persoalan urgen di pihak istri, yakni tidak diperhatikannya kebutuhan istri. Sehingga penyusun merasa putusan hukum tersebut perlu diteliti lebih lanjut guna mengetahui bagaimana penalaran hukum y ang telah dilakukan oleh Majelis Hakim serta unsur yang menjadi pertimbangan dalam setiap putusannya, sehingga bisa diketahui apakah keduanya bisa dipertanggungjawabkan secara legal formal. Hal tersebut menjadi pokok masalah dalam penelitian ini. Pendekatan penelitian yang digunakan penyusun dalam penelitian ini ialah Usul Fiqh. Dalam teori Usul Fiqh, terdapat dua metode dalam istidlal, yakni istidlal melalui kaidah bahasa dan melalui tujuan penetapan hukum. Dari kedua metode tersebut, kemudian muncull ah tiga macam bentuk istidlal, yakni al-bayani (upaya menjelaskan teks hukum), al-qiyasi (analogis), al-istislahi (sesuai kemaslahatan). Pada akhir penelitian, penyusun menyimpulkan bahwa penalaran hukum yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan kadar nafkah terhutang yang dituntut istri telah sesuai dengan peraturan yang ada dalam teori Usul Fiqh dan hukum positif. Begitu juga unsur yang dijadikan pertimbangan dalam putusan tersebut. Sehingga dapat diketahui bahwa putusan Majelis Hakim tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara legal formal.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Drs. H. A. Malik Madaniy, MA. Drs. Riyanta, M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Hakim, kadar nafkah terhutang, cerai talak.
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 15 Aug 2012 16:21
Last Modified: 01 Apr 2016 11:05
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2538

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum