TES DNA DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENETAPAN NASAB HASIL BAHTSUL MASA'IL MUKTAMAR NU KE-31

AHMAD KHAERON, NIM. 01351086 (2005) TES DNA DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENETAPAN NASAB HASIL BAHTSUL MASA'IL MUKTAMAR NU KE-31. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (TES DNA DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENETAPAN NASAB HASIL BAHTSUL MASA'IL MUKTAMAR NU KE-31)
BAB I, V, DP.pdf - Published Version

Download (16MB) | Preview
[img] Text (TES DNA DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENETAPAN NASAB HASIL BAHTSUL MASA'IL MUKTAMAR NU KE-31)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (22MB)

Abstract

Deocyriho Nucleic Acid (DNA) adalah persenyawaan kimia yang paling penting pada mahluk hidup, yang membawa keterangan genetik dari sel khususnya atau dari makhluk dalam keseluruhannya dari satu generasi kegenerasi berikutnya, dengan kata lain DNA adalah bahan penyusun gen, yaitu unit penurunan sifat yang meneruskan informasi dari orangtua pada keturunannya atau meneruskan informasi biologis dari satu generasi ke generasi lainnya. Salah satu manfaat dan kegunaan teknologi DNA itu sendiri adalah dalam hal penyelesaian berkaitan dengan pelacakan asal-usul keturunan. Pertama, dengan cara DNA langsung diambil dari tubuh yang dipersengketakan dan dari tubuh yang bersengketa, sehingga tak mungkin adanya rekayasa dari sipelaku kejahatan untuk menghilangkan jejak kejahatannya. kedua, unsur-unsur yang terkandung di dalam DNA seseorang berbeda dengan DNA orang lain (orang yang tidak mempunyai garis keturunan), yakni dalam kandungan basa, sehingga kesimpulan yang dihasilkan cukup valid. Dalam penyelesaian sebuah perkara, tes DNA juga memang terbukti cukup handal (akurat). Seperti, penyelesaian perkara-perkara kriminal, pembunuhan, pemerkosaan maupun penyelesaian masalah-masalah perdata, seperti masalah kewarisan yakni adanya seseorang mengaku dirinya sebagai ahli waris dalam keluarga tersebut. Maka dengan demikian dapat di ambil kesimpulan, bahwa DNA dapat dijadikan sebagai bukti Primer, yang berarti dapat berdiri sendiri tanpa berkenaan dengan bukti lain. Kemuadian muncul permasalahan "Apakah tes DNA bisa dimanfaatkan untuk dasar hukum dalam ilhaq an-Nasab sebagaimana af-Qiyafah (suatu keahlian untuk mengt:!tahui kemiripan seseorang melalui jejak atau telapak kakinya, kepada siapa anak tersebut dinasabkan, yang dilakukan oleh Qiif)"? Dalam melihat asal-usul keturunan, ada 'hukum' yang tidak bisa dibantah secara Syar'i: masalah keturunan (nasab) hanya bisa dibuktikan melalui hubungan darah berdasarkan hasil pemikahan secara sah melalui aqdu an-Nikiih (akad nikah). Dalam bingkai ini, hubungan antara laki-laki dan perempuan tersebut bisa dikatakan sah, dan keturunan yang dihasilkannya juga memiliki nasab yang sah (jelas), manakala hal itu dilakukan secara syar' i, yaitu melalui perkawinan yang sah. Dengan demikian penggunaan teknologi tes DNA dalam menentukan hubungan keturunan (nasab) bisa dijadikan sebagai bagian yang mendukung boleh tidaknya seseorang itu diakui sebagai nasabnya. Dengan tes DNA itu, seseorang bisa dinasabkan secara biologis, tetapi tidak bisa dinasabkan sebagai nasab secara syar' i. Sebab, yang bersangkutan itu lahir atas pernikahan secara sah atau tidak, itulah pennasalahannya. Jawaban pertanyaan inilah yang digali para Kyai dalam Sidang Komisi Baf}sul Masii'il ad-Diniyyah al-Waqi'iyyah Nahdlatul Ulama (BM-NU) ke-31 di Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Pada tanggal, 28 November - 02 Desember 2004, yang bertepatan pada tanggal 15-18 Syawal 1425H

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. DRS. H. A. MALIK MADANY, MA 2. DRS. H. MUHYIDDIN
Uncontrolled Keywords: DNA, NASAB
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Nasab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 21 Jun 2017 13:35
Last Modified: 21 Jun 2017 13:35
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25619

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum