PERKAWINAN ANTAR AGAMA (PERSPEKTIF JARINGAN ISLAM LIBERAL DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA)

FUAD MUBARAK, NIM. 01360883 (2005) PERKAWINAN ANTAR AGAMA (PERSPEKTIF JARINGAN ISLAM LIBERAL DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (PERKAWINAN ANTAR AGAMA (PERSPEKTIF JARINGAN ISLAM LIBERAL DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA))
BAB I, V, DP.pdf - Published Version

Download (18MB) | Preview
[img] Text (PERKAWINAN ANTAR AGAMA (PERSPEKTIF JARINGAN ISLAM LIBERAL DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (22MB)

Abstract

Pennasalahan perkawinan antar agama dari sejak dahulu sampai sekarang tidak lepas dari adanya dua perbedaan pendapat, yaitu yang memperbolehkan dan yang melarang. Di dalam Islam sendiri ada perbedaan pendapat dalam menyikapi masalah perkawinan antar agama . Kalangan yang memperbolehkan berdasarkan kepada ai-Quran surat al-Maidah ayat 5 dan kalangan yang melarang berdasarkan kepada al-Baqarah ayat 221. Kalangan yang mempunyai pendapat berbeda di antaranya adalah Jaringan Islam Liberal (llL) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perbedaan pendapat yang terjadi di antara mereka timbul karena adanya perbedaan dalam menafsirkan kedua ayat tersebut, mana ayat yang pertama kali dinmmkan, ayat mana yang menasakh dan dinasakh. Selain itu perbedaan dalam mendefinisikan ahli kitab, dan wanita musyrikah scsuai yang terdapal dalam kedua ayat terse but. Metode yang digunakan untuk menyikapi dua dalil digunakan mctode nasikh mansukh, jam 'u wa at-taujiq serta tarjih. Tetapi dalam pembahas?n ini digunakan metode tarjih. Karena dengan metode nasikh mansukh sertajam 'u wa at-taujiq masih menyisakan problem, yaitu masih adanya perdebatan tentang siapa yang dimaksud dcngan ahli kitab, apakah ahli kitab yang sekarang tennasuk kategori ahli kitab yang dimaksud dalam ai-Qnran atau bukan. Metode tarjih ini dipakai untuk mencari datil terkuat serta mengamalkannya. Dahl yang ditarjih tersebut bisa bempa ayat al-Quran atau Hadis. Selain menggunakan metode tarjih juga digunakan metode sad a.Z-zmiah yaitu untuk mernperkuat taijih serta untuk melihat sejauh mana tingkat maslahat dan madarat yang akan didapatkan dari adanya perkawinan antar agama. Dengan konsep tarjih dan sad aL-xaliah dan dapat diambil selJuah kesimpulan dari kedua pendapat tersebut, mana yang lebih kuat dan rclcvan untuk dilaksanakan. Dan di antara kedua pendapat ini, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah pendapat yang paling kuat daripada pandangan Jaringan Islam Liberal (JIL), hal ini karena dalam konsep tar:Jih, ai-Quran surat al-Baqarah ayat 221 pos:sinya lebih kuat serta relenvansi keharamannya masih bisa dipegang sampai sckarang ini. Dan dalam sad ai-zarlah perkawinan antar agama lebih banyak menimbulkan kerusakan (kcmadaratan) daripada manfaat yang diambil.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. DRS. SUPRIATNA, M.Si 2. H. WAWAN GUNAWAN, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, antar agama
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan > Perkawinan Antar Agama
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 03 Jul 2017 13:43
Last Modified: 03 Jul 2017 13:43
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25688

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum