TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN ANAK NAKAL DI LAPAS KARANGASEM BALI

FAUZIAH, NIM. 00370227 (2005) TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN ANAK NAKAL DI LAPAS KARANGASEM BALI. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text
BAB I, V, DP.pdf

Download (16MB) | Preview
[img] Text
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (13MB)

Abstract

Dalam skripsi ini dijelaskan bahwa pengenian terhadap anak nakal adalah anak dalam perkara pidana yang telah melakukan hal terlarang dalam hukum maupun dalam agama, sedangkan yang dimaksud anak adalah orang yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pemah kawin. Penyusun mengangkat judul ini bertujuan untuk mendeskripsikan sistem pemidanaan kenakalan anak dalam UU No.3 Tahun 1997 tentang peradilan anak perspektif hukum Islam. Dan bagaimana pula penetapan sanksi anak nakal di \embaga pemasyarakatan anak Karangasem Bali. Dalam undang-undang peradilan anak bahwa sistem pemidanaan anak meliputi putusan pengadilan dan melakukan beberapa tahapan dan berhak atas pidana dan tindakan. Sedangkan dalam syari'at Islam anak bertanggungjawab atas tindak pidana apabila sudah berakal yaitu dikenakan ta ':::ir yang bersifat mendidik bukan hukuman. Islam mengajarkan sesuatu yang positif selagi tingkah laku anak bisa diperbaiki yaitu dengan nasehat bisa menyadarkan anak maka tidak boleh dipukul. jika dipukul maka tidak botch menyakitinya. Pidana yang dikenakan terhadap anak meliputi: penjara maksimal lO tahun, denda, kurungan, pengawasan. maka sanksi anak yang dikenai tindakan disenai dengan teguran dan syarat-syarat yang ditentukan oleh hakim. Syarat tambahan itu misalnya kewajiban untuk melapor secara periodik kepada pembimbing kemasyarakatan yaitu menyerahkan ke lembaga pemasyarakatan anak untuk melakukan bimbingan, latihan kerja dan lamanya sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Sanksi yang dikenakan di Lapas anak Karangasem Bali terhadap anak yang melanggar aturan yaitu dengan nasehat, di sel paling lama 1 minggu, dimasukkan register F yaitu register pelanggaran tata tertib, tidak diusulkan remisi baik pada tangga117 Agustus atau hari-hari besar agama. Sistem pemidanaan anak di Lapas Karangasem melalui putusan pengadilan yar..g telah dilaksanakan sehingga ditetapkan hukurnan yaitu ditempatakan di lembaga pemasyarakatan anak. Sedangkan menurut hukum Islam bahwa anak bertanggungjawab atas pidana apabila sudah beraka1

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DR. AINURRAFIQ, MA
Uncontrolled Keywords: hukum islam, tahanan, anak, anak nakal
Subjects: Jinayah Siyasah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 04 Jul 2017 15:03
Last Modified: 13 Jul 2017 13:34
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25784

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum