PERSELINGKUHAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN PADA PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2006)

KAMILAINI NIM: 04350068, (2009) PERSELINGKUHAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN PADA PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2006). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PERSELINGKUHAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN PADA PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2006) )
BAB I,V.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (PERSELINGKUHAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN PADA PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2006) )
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (435kB)

Abstract

ABSTRAK Perselingkuhan adalah perbuatan tidak jujur, serong, atau tidak berterus terang antara suami istri dalam ikatan perkawinan, hingga menimbulkan pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus, bahkan sampai kepada perceraian, Dalam hal ini, Undang-undang RI dan Hukum Islam tidak menyebutkan perselingkuhan sebagai alasan perceraian, sehingga belum ada aturan yang dapat dijadikan pijakan atau pertimbangan hukum yang jelas dan konkrit bagi hakim dalam menangani perkara tersebut. Pengadilan Agama Sleman yang mengadili dan memutuskan perkara perceraian, pada tahun 2006 telah memberikan putusan cerai terhadap suami istri yang berperkara karena alasan perselingkuhan. Karena itu hakim dituntut untuk memberikan pertimbangan yang obyektif dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, sehingga hakim tidak hanya memberi keadilan bagi kedua belah pihak, namun dapat mempertanggungjawabkan pertimbangan hukumnya dihadapan masyarakat, Undang-undang, maupun Hukum Islam yang berlaku. Kemudian Penyusun menemukan permasalahan, mengapa hakim dapat memutuskan perkara perselingkuhan sebagai alasan perceraian? Sedangkan aturan tentang hal tersebut belum diatur oleh Undang-undang maupun KHI, dan pertimbangan yang bagaimana sehingga hakim dapat memutuskan perkara tersebut? melalui metode pendekatan secara normatif dan yuridis yang Penyusun pakai, meneliti dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perselingkuhan sebagai alasan perceraian, sehingga tidak hanya sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku, namun tidak bertentangan pula dengan hukum Islam. Adapun hasil analisis Penyusun menyimpulkan, bahwa hakim dalam memutuskan perkara perselingkuhan tersebut atas pertimbangan dan dasar kemaslahatan bagi kedua belah pihak, dan keluarga keduanya. Karena apabila perkawinan tersebut tetap dipertahankan, sudah dapat dipastikan kemudharatan yang lebih besar akan melanda rumah tangga tersebut. Maka tidak ada jalan lain selain harus bercerai dan diceraikan, dengan alasan kemudharatan yang lebih kecil harus didahulukan, sebelum datang kemudharatan yang lebih besar, serta menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemasalhatan. Perceraian adalah perbuatan halal namun dibenci oleh Allah, meskipun perceraian sedapat mungkin untuk di hindari, namun demi kemaslahatan kedua suami istri tersebut, maka perceraianpun diperbolehkan. Ditinjau dari segi yuridis, pertimbangan hakim sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan tujuan hukum yang ditentukan, akan tetapi pertimbangan hakim yang dijadikan alasan pertimbangan hukum kurang menunjukkan adanya pertimbangan yang merujuk kepada hal yang sangat urgen tentang perselingkuhan sebagai alasan perceraian, sebagai mana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. PP Nomor 9 Tahun 1975 dan KHI Pasal 116 mengenai alasan perceraian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Drs. Kholid Zulfa, M.Si. Ermi Suhasti S, MSI.
Uncontrolled Keywords: Perselingkuhan, alasan perceraian.
Subjects: Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 13 Aug 2012 18:23
Last Modified: 01 Apr 2016 09:58
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2643

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum