KERJASAMA BAGI HASIL DALAM PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI DESA MARGOLINDUK (STUDI PERBANDINGAN ANTARA FIQH MUAMALAT DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1964 TENTANG BAGI HASIL PERIKANAN)

ZID HARTSA FIRDAUSI, NIM. 13380057 (2017) KERJASAMA BAGI HASIL DALAM PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI DESA MARGOLINDUK (STUDI PERBANDINGAN ANTARA FIQH MUAMALAT DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1964 TENTANG BAGI HASIL PERIKANAN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KERJASAMA BAGI HASIL DALAM PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI DESA MARGOLINDUK (STUDI PERBANDINGAN ANTARA FIQH MUAMALAT DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1964 TENTANG BAGI HASIL PERIKANAN))
13380057_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (8MB) | Preview
[img] Text (KERJASAMA BAGI HASIL DALAM PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI DESA MARGOLINDUK (STUDI PERBANDINGAN ANTARA FIQH MUAMALAT DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1964 TENTANG BAGI HASIL PERIKANAN))
13380057_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Desa Margolinduk terletak di Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak dan termasuk salah satu desa yang terletak di wilayah pesisir. Mata pencaharian mayoritas penduduk desa Margolinduk adalah sebagai nelayan dan petani tambak. Adapun nelayan di desa Margolinduk mengenal adanya kerjasama. Dalam praktik, perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak hanya secara lisan. Apabila anak buah ingin ikut melaut dengan juragan yang lain, hal tersebut tidak dipermasalahkan karena tidak ada perjanjian tertulis yang mengikat. Jika mendapat keuntungan akan dibagi dua, yakni 50% untuk juragan dan 50% untuk anak buah (jurak dan sarekat). Apabila bagian anak buah tersebut dibagi menjadi 35 bagian, maka yang didapat anak buah tidak seberapa jika dibandingkan dengan tenaga maupun risiko yang mereka terima. Masyarakat setempat lebih memilih kebiasaan yang telah berlangsung secara turun temurun dalam melaksanakan perjanjian bagi hasil. Walaupun adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan yang mengatur perjanjian bagi hasil perikanan, namun mayoritas nelayan tidak mengetahuinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih jauh praktik perjanjian bagi hasil antara juragan dan anak buah di desa Margolinduk, kecamatan Bonang, kabupaten Demak berdasarkan fiqh muamalah dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil di desa Margolinduk masih menggunakan kebiasaan yang sudah dilakukan secara turun temurun. Menurut hukum Islam praktek di lapangan telah sesuai dengan prinsip muḍârabah muqayyadah dengan batasan asas keadilan, asas keseimbangan, asas konsensualisme, asas amanah, dan asas janji itu mengikat. Begitu juga menurut Undang-undang Bagi Hasil Perikanan. Dari kedua sistem hukum tersebut, terdapat perbedaan dan persamaan : perbedaan keduanya pada persyaratan bagi para pihak, pembagian hasil usaha, beban-beban yang ditanggung, modal, dan kerugian usaha. Sedangkan persamaan keduanya adalah pelaksanaan perjanjian bagi hasil di lapangan sah menurut hukum Islam maupun hukum positif.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. H. Syafaul Mudawam, MA., MM
Uncontrolled Keywords: Jurak, sarekat, Bagi Hasil, nelayan, muḍârabah muqayyadah
Subjects: Ekonomi Syariah
Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 26 Jul 2017 11:45
Last Modified: 31 Jul 2017 14:36
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26871

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum