BATAS USIA DALAM PERKAWINAN (MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN AKTA UNDANG-UNDANG KELUARGA ISLAM (WILAYAH-WILAYAH PERSEKUTUAN) MALAYSIA 1984)

INNEKE WAHYU AGUSTIN, NIM. 13360038 (2017) BATAS USIA DALAM PERKAWINAN (MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN AKTA UNDANG-UNDANG KELUARGA ISLAM (WILAYAH-WILAYAH PERSEKUTUAN) MALAYSIA 1984). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (BATAS USIA DALAM PERKAWINAN (MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN AKTA UNDANG-UNDANG KELUARGA ISLAM (WILAYAH-WILAYAH PERSEKUTUAN) MALAYSIA 1984))
13360038_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (8MB) | Preview
[img] Text (BATAS USIA DALAM PERKAWINAN (MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN AKTA UNDANG-UNDANG KELUARGA ISLAM (WILAYAH-WILAYAH PERSEKUTUAN) MALAYSIA 1984))
13360038_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Perkawinan dilaksanakan untuk membentuk keluarga yang kekal, bahagia dan sejahtera. Faktor psikologis maupun fisiologis dari masing-masing mempelai dapat mempengaruhi keberlangsungan rumah tangganya. Dengan demikian sangatlah perlu adanya pembatasan usia untuk melangsungkan perkawinan. Oleh karena itu, kajian-kajian pembaharuan hukum keluarga di negara-negara Islam salah satunya membahas mengenai penentuan batas usia perkawinan. Indonesia mempunyai ketentuan mengenai batas usia perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Sedangkan di Malaysia khususnya di wilayah persekutuan menetapkan batas usia perkawinan bagi laki-laki 18 tahun dan bagi perempuan 16 tahun. Penelitian ini akan mengkaji letar belakang filosofis ditentukannya batas usia perkawinan dan metode yang digunakan dalam menentukan batas usia perkawinan di negara Indonesia dan Malaysia. Jenis penelitian ini adalah Library Reserch yaitu penelitian yang mengambil dan mengolah datanya dari sumber kepustakaan. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perbandingan yang di dalamnya mencakup pendekatan sejarah dan pendekatan filosofis. Pendekatan perbandingan ini dilakukan dengan membandingkan peraturan hukum ataupun putusan pengadilan di suatu negara dengan peraturan hukum di negara lain, dalam hal ini batas usia perkawinan di Indonesia dan Malaysia. Dengan memperbandingkan sejarah latar belakang pembentukan perundang-undangan di kedua negara tersebut dapat mengetahui makna filosofis yang terkandung. Serta dapat menemukan metode apa yang digunakan dalam menentukan ketentuan hukum yang diberlakukan. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik-komparatif, yaitu mendeskripsikan sejarah latar belakang filosofis dan metode pembentukan Undang-undang di Negara Indonesia dan Malaysia, kemudian menganalisis dengan memperbandingkan hal tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, latar belakang filosofis penetapan batas usia perkawinan dalam Undang-undang Perkawinan di Indonesia dan wilayah persekutuan Malaysia adalah sama-sama untuk meningkatkan derajat status perempuan dan untuk merespon perkembangan zaman. Pembatasan usia perkawinan ini dilakukan agar memenuhi tujuan perkawinan yaitu membentuk rumah tangga yang bahagia dan menjaga keturunun dengan baik. Indonesia mempunyai masalah kependudukan, dengan pembatasan usia perkawinan bermaksud agar dapat mengendalikan pertumbuhan penduduk. Berbeda dengan Malaysia, karena tidak mempunyai masalah kependudukan, Malaysia tidak mempunya maksud seperti halnya di Indonesia. Metode yang digunakan untuk menetapkan batas usia perkawinan di Indonesia dan Malaysia menggunakan re-intepretasi nash dan saddudz dzari’ah. Metode re-intepretasi nash dilakukan dengan mengkaji ulang nash-nash yang telah ada dan menekankan pada maslahat umat, sedangkan saddudz dzari’ah digunakan karena dikhawatirkan timbulnya kemudharatan. Malaysia juga menggunakan metode siyasah syar’iyah untuk menetapkan sanksi hukuman pada pelaku yang memaksa dan mencegah seseorang yang telah mencapai batas usia perkawinan untuk menikah. Berbeda dengan Indonesia yang tidak menggunakan metode siyasah syar’iyah untuk mengatur aturan tersebut. Di Indonesia apabila perkawinan terjadi karena ancaman maka dapat dibatalkan atas permintaan suami istri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. Abd. Halim, M.Hum
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, batas usia, Indonesia - Malaysia
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 26 Jul 2017 13:44
Last Modified: 31 Jul 2017 14:52
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26896

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum