SYAIDRUL ALIM, NIM. 00380220 (2004) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DJ BANJAR KAUMAN DESA PENGASTULAN KEC. SERIRIT SJNGARAJA- BALI. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.
|
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DJ BANJAR KAUMAN DESA PENGASTULAN KEC. SERIRIT SJNGARAJA- BALI)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (3MB) | Preview |
|
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DJ BANJAR KAUMAN DESA PENGASTULAN KEC. SERIRIT SJNGARAJA- BALI)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (3MB) |
Abstract
Desa Pengastulan adalah bagian dari sebuah bentuk kepemilikan tanah yang didominasi oleh masyarakat non-Muslim dengan sistem patrilinial dalam melakukan peralihan hak milik tanah. Umat Islam yang berada di dalam komunitas masyarakat non-Muslim memiliki cara yang berbeda dalam peralihan hak milik tanah, meskipun demikian, masyarakat Islam di Desa Pengastulan tidak terlepas dengan adat yang berlaku, perilaku ini diakibatkan adanya pengaruh dari sistem patrilinial, sehingga ada sebagian masyarakat yang kurang memahami tentang konsep Islam dalam peralihan hak milik. Penelitian ini merupakan peneltian lapangan (field reseach) dengan menggunakan metode analisa deduktif - induktif yakni menjabarkan norma-norma dasar yang berlaku pada masyarakat Muslim di Banjar Kauman ke dalam asas umum hukum Islam dan mempelajari perilaku masyarakat dalam hal peralihan hak milik. Peralihan hak milik dalam penelitian ini terfokus pada masyarakat Banjar Kauman dengan beberapa pokok masalah yaitu, bagaimana peralihan kepemilikan tanah kesugihan di Desa Pengastulan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap peralihan kepemilikan tanah kesugihan di Banjar Kauman?. Desa Pengastulan memiliki dua bentuk kepemilikan tanah, yaitu tanah ayahan (tanah di bawah pengaruh hak wilayah) dan tanah kesugihan (tanah milik individu). Masyarakat Desa Pengastulan dalam memperoleh hak kepemilikan tanah dengan beberapa cara di antaranya, membuka tanah , akad j ual-beli, waris, sentana (pengangkatan anak) dan tadtadan (hadiah), hibah. Peralihan kepemilikan tanah kesugihan dalam Adat Desa Pengastulan dimiliki secara mutlak oleh ahli waris dari pihak laki-laki, perempuan hanya memperoleh hak mengambil manfaat dari harta peninggalan (tanah). Tidak adanya batasan pemilikan harta peninggalan (tanah) yang didominasi laki-laki menyebabkan ketidakadilan dalam memperoleh hak milik tanah. Masyarakat Banjar Kauman dalam memperoleh hak tanah ada beberapa cara, di antaranya melalui akad, waris dan hibah. Cara-cara peralihan hak tersebut dilakukan masyarakat berdasarkan hukum Islam. Peralihan kepemilikan yang dilakukan masyarakat Banjar Kauman berbeda dengan peralihan hak milik dalam Adat Desa Pengastulan. Meskipun Banjar Kauman berada dalam wilayah adat Desa Pengastulan. Cara-cara peralihan hak milik di Banjar Kauman ditinjau secara Islam tidak bertentangan dengan asas hukum Islam . Tetapi, sebagian masyarakat kurang memahami hukum Islam dalam peralihan hak milik dengan adanya sikap ingin menguasai harta peninggalan secara pribadi. Sehingga masyarakat Banjar Kauman menggunakan hibah sebagai jalan untuk membagi harta peninggalan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | DR AINURRAFIQ, MA |
Uncontrolled Keywords: | Peralihan hak milik atas tanah, Banjar Kauman |
Subjects: | Muamalat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1) |
Depositing User: | Drs. Bambang Heru Nurwoto |
Date Deposited: | 31 Aug 2018 14:57 |
Last Modified: | 31 Aug 2018 14:57 |
URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30729 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
View Item |