KONSEP KEPEMILIKAN DALAM PERSPEK1;IF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

ALI MUSTAIN, NIM. 97363272 (2004) KONSEP KEPEMILIKAN DALAM PERSPEK1;IF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KAIJAGA.

[img]
Preview
Text (KONSEP KEPEMILIKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)
BAB I, V, DP.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (KONSEP KEPEMILIKAN DALAM PERSPEKTF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (12MB)

Abstract

Hak milik adalah salah satu aspek kebutuhan esensial manusia. Perasaan memiliki merupakan naluriah, fitrah manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup yang kadang-kadang meni:.nbulkan pergesekan (k.onflik) karena satu sama lain sama-sama ingin memiliki. Pada saat inilah manusia sebaga.i makhluk berakal membuat pranata sebagai pedoman hidup bersosial (hukum positif). Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang bersum1:er dari wahyu Tuhan. Perbedaan konscp - baik yang bcrhubunt,ran dcngan pcngcrtian, ruang lingkup, obyck, fungsi dan cara pemanfaatan hak milik - dalam hukum positif dan hukum Islam disebabkan bcberapa faktor, diantaranya: hukum positif adalah hukum yang dibuat olch manusia bersumber pada akal dan logika, sedangkan hukum Islam bcrsumber dari wahyu Allah, Hukum positif dalam pclaksanannya bersifat lcgalitas formal dan hukum Islam mempnnyai aspek transendental. Skripsi ini mencoba membandingkan persamaan dan perbedaan kedua konsep sistem hukum teruta.ma yang berkaitan dengan fungsi dan cara pemanfaatan hak milik. Hak milik dalam hukum positif diartikan sebagai hak kebendaan yang bersifat mutlak. Faham individualismenya sangat tampak, dimana seseorang bebas dan sah-sah saja di mata hukum nntuk bebas mempergunakan hak miliknya sendiri yang kadang­ kadang bertentangan dengan nilai-nilai kepositifan nntuk dirinya lebih-lebih untuk masyarakat. Sah-sah saja seseorang yang dengan sengaja membakar, melenyapkan milik pribadinya walaupun dari segi manfaat masih bergnna. Hukum Islam ffi(.'111be1-ikan ajaran tentang kepemilikan bahwa kekuasaan mutlak atas hak milik adalah di tangan Allah, manusia hanya diberi kekuasaan mengelolanya saja. Harta dan hak milik adalah sarana untuk mendekatkan diri pada Allah. Hukum Islam memberikan pedoman khusus tentang pengelolaan dan penggnnaan harta dan hak milik. Banyak lembaga-lembaga hukum Islam yang merupakan cara atau sarana pemanfaatan hak milik seperti: zakat, infaq, sadaqah, wakaf, kurban dan-lainnya. Hukum positif tidak mempunyai lembaga-lembaga semacam itu secara jelas.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. Dr. H. SYAMSUL ANWAR, MA. 2. NANANG MOH. HIDAYATULLOH, SH., M.Si.
Uncontrolled Keywords: Konsep kepemilikan, hukum positif dan hukum Islam
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 21 Sep 2018 14:53
Last Modified: 21 Sep 2018 14:53
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30912

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum