PENGATURAN KONSUMSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI ATAS PEMIKIRAN YUSUF AL-QARADAWI)

SITI ISTIKOMAH, NIM. 00380301 (2005) PENGATURAN KONSUMSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI ATAS PEMIKIRAN YUSUF AL-QARADAWI). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENGATURAN KONSUMSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI ATAS PEMIKIRAN YUSUF AL-QARADAWI))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (PENGATURAN KONSUMSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI ATAS PEMIKIRAN YUSUF AL-QARDAWI))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview

Abstract

Sistem ekonomi muncul karena adanya upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga terbentuklah aktifitas-aktifitas ekonomi, diantaranya adalah produksi, distribusi dan konsumsi. Konsumsi merupakan aktifitas yang penting bahkan bisa dikatakan sangat penting dalam peranaunya. Segala aktifitas tersebut klmsusnya perilaku konsumen tidak bisa lepas dari aturan dan tuntutan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Dalam Islam perilaku konsumsi tidak dibatasi pada kebutuhan hidupnya dan kesenangan-kesenangan yang menekankan pada aspek materialnya saja, akan tetapi harus ada keseimbangan antara aspek material dan aspek spiritual. Aktifitas konsumsi menurut Yusuf al-Qaradawi", bahwa norma-norma dasar yang menjadi landasan dalam perilaku konsumsi termasuk menghindari sifat kikir atau bakhil, tidak boleh melakukan kemubaziran dan harus menanamkan sifat kasederhanaan. Yang menjadi masalah disini bagaimana dengan implementasi dari norma-norma yang dikemukakan oleh Yusuf al-Qaradawi. Di dalam analisis data, digunakan cara berpikir induksi yakni kerangka dari pemikiran Yusuf al-Qaradawi secara parsial dalam hal perilaku konsumsi sehingga bisa ditarik kesimpulan secara umum dalam pemikirannya tentang perilaku konsumsi tersebut sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini normatif. Dan inrplementasi dalam pemikirarmya yang tidak kikir atau bakhil yaitu memberikan infak baik wajib maupun sunnah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya, untuk masyarakat maupun untuk fi sabilillah (di jalan Allah). Tidak mubazir berarti tidak membelanjakan hartanya untuk sesuatu yang tanpa ada kemaslahatan dan untuk sesuatu yang dihararnkan, termasuk dalam membelanjakan hartanya dengan berlebih-lebihan yaitu melebihi batas dalam hal yang halal. Dan yang terakhir adalah Kesederhanaan yang harus ditanamkan dalam setiap kehidupan keseharian manusia, yaitu bersikap tengah-tengah antara sikap bakhil, sikap mubazir serta sikap berlebih-lebihan termasuk juga sikap kemewahan. Implementasi inilah yang harus ada pada setiap orang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. H. Fuad zein, MA. H. Syafiq Mahmadah Hanafi, S. Ag. M. Ag.
Uncontrolled Keywords: pengaturan konsumsi, perspektif Hukum Islam, pemikiran Yusuf al-Qaradawi
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 24 Sep 2018 14:12
Last Modified: 24 Sep 2018 14:12
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30931

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum