HADIS-HADIS TENTANG BERKUMPUL-KUMPUL DAN MENJAMU MAKANAN DI RUMAH AHLI MAYIT PADA PERISTIWA KEMATIAN (Kajian Ma'anil Al-Hadis)

Ahmad Ghozali NIM: 02531155, (2009) HADIS-HADIS TENTANG BERKUMPUL-KUMPUL DAN MENJAMU MAKANAN DI RUMAH AHLI MAYIT PADA PERISTIWA KEMATIAN (Kajian Ma'anil Al-Hadis). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text ( HADIS-HADIS TENTANG BERKUMPUL-KUMPUL DAN MENJAMU MAKANAN DI RUMAH AHLI MAYIT PADA PERISTIWA KEMATIAN (Kajian Ma'anil Al-Hadis) )
BAB I, V.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text ( HADIS-HADIS TENTANG BERKUMPUL-KUMPUL DAN MENJAMU MAKANAN DI RUMAH AHLI MAYIT PADA PERISTIWA KEMATIAN (Kajian Ma'anil Al-Hadis) )
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (489kB)

Abstract

ABSTRAK Kematian merupakan satu peristiwa penting yang mengakhiri perjalanan hidup manusia. Peristiwa itu, berpisahnya jasad dengan ruh, dan berpisahnya seseorang dengan semua orang yang ia kasihi, demikian penting sehingga muncul penyikapan yang beragam terhadapnya. Di antara penyikapan tersebut adalah berkumpul-kumpul dan mengadakan jamuan makanan di rumah ahli mayit. Seiring dengan perkembangan, kini berkumpul-kumpul dan mengadakan jamuan makanan di rumah ahli mayit tersebut menjadi satu fenomena budaya dari proses akulturasi Islam dengan kebudayaan asli Indonesia, yaitu fenomena budaya ta’ziyah dan tahlilan. Pada perkembangan berikutnya, budaya ta’ziyah dan tahlilan ini sering menjadi bahan perdebatan yang cukup ramai antara kelompok islam tradisional yang dalam hal ini diwakili oleh Nahdlatul Ulama dengan kelompok islam reformis. Perdebatan yang muncul kebanyakan mengarah pada perdebatan dalam aspek syari’ah (hukum formal). Perdebatan tersebut juga tidak terlepas dari adanya hadis-hadis yang menjelaskan tentang larangan berkumpul-kumpul dan menjamu makanan di rumah ahli mayit pada peristiwa kematian dan hadis-hadis yang membolehkan berkumpul-kumpul dan menjamu makanan di rumah ahli mayit pada peristiwa kematian yang dijadikan dalil dalam mensikapi fenomena budaya tersebut. Hadis tersebut dalam al-Kutub al-Tis’ah diriwayatkan Ibnu Majah, Abu Daud dan Ahmad bin Hanbal. Berangkat dari perdebatan mengenai berkumpul-kumpul dan mengadakan jamuan makanan di rumah ahli mayit yang menggunakan kedua dalil hadis tersebut, penulis berusaha mengkajinya dengan mempertanyakan beberapa masalah di antaranya, bagaimana kevalitan kedua hadis tersebut, dapatkah dijadikan hujjah untuk bertindak, bagaimana memaknai dan memahami hadis tersebut secara teks dan konteks, dan bagaimana relevansinya dengan fenomena yang berkembang pada saat ini. Untuk meneliti masalah-masalah tersebut, penulis menggunakan metode ma’anil al-hadis untuk memperoleh pemaknaan dan pemahaman sesuai dengan apa yang dimaksud dan dikehendaki oleh hadis-hadis terkait, serta dapat diterapkan dalam konteks kekinian. Langkah-langkah metodologis yang penulis tempuh adalah dengan melakukan kritik kualitas sanad dan matannya, kemudian menganalisisnya dengan metode yang ditawarkan oleh Musahadi HAM. Adapun penelitian dengan langkah-langkah yang ditawarkan tersebut, menghasilkan kesimpulan 1) bahwa hadis yang melarang maupun yang membolehkan berkumpul-kumpul dan menjamu makanan di rumah ahli mayit pada peristiwa kematian, baik yang melarang maupun yang membolehkan, berstatus sahih dan dapat dijadikan hujjah. Meskipun kedua hadis tersebut tampak bertentangan namun pertentangan tersebut bisa dihilangkan dengan cara mengkompromikan (al-jam’u). Bentuk komprominya adalah bahwa kedua hadis tersebut dua-duanya dapat diamalkan, dalam konteks yang berbeda, berdasarkan keterangan hadis-hadis yang setema yang lebih sahih. 2). Apabila dilihat dari relevan atau tidaknya hadis terkait dengan konteks kekinian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hadis yang melarang tersebut masih relevan, hanya saja implikasi dari larangan tersebut bukan terhadap pelaku ta’ziyah dan tradisi tahlilan, yang sudah menjadi suatu tradisi atau budaya masyarakat sekarang yang di dalamnya ada unsur nilai kebaikanya (urf). Akan tetapi, larangan yang tersirat dalam makna hadis tersebut adalah larangan bagi orang-orang yang mengadakan berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit yang disertai dengan ratapan mayit yang berlebihan. Kemudian larangan menjamu makanan dalam makna hadis tersebut adalah menjamu makanan yang bermewah-mewahan sehingga memberatkan si ahli mayit. Sedangkan untuk hadis yang membolehkan berkumpul-kumpul dan menjamu makanan di rumah ahli mayit pada peristiwa kematian juga masih relevan apabila dikaitkan dengan pelaksanaan ta’ziyah dan tradisi tahlilan, apalagi dalam pelaksanaan ta’ziyah dan tradisi tahlilan tersebut bernilai ibadah dan ada unsur kebaikan (urf) di dalamnya yakni dalam upaya menghibur dan meringankan beban psikis si ahli mayit. Hadis tersebut juga dapat diaplikasikan dalam etika bertamu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Suryadi, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Hadis, Berkumpul, Menjamu, Makanan, Ahli Mayyit, Kematian
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Tafsir Hadist (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 09 Aug 2012 20:17
Last Modified: 25 May 2015 15:39
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3151

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum