NIKAH MISYAR DALAM TINJAUAN MASLAHAT (Studi Fatwa Yusuf al-Qaradhawi Tentang Nikah Misyar)

MOHAMAD HAMDAN ASYROFI, NIM : 1520310050 (2018) NIKAH MISYAR DALAM TINJAUAN MASLAHAT (Studi Fatwa Yusuf al-Qaradhawi Tentang Nikah Misyar). Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (NIKAH MISYAR DALAM TINJAUAN MASLAHAT (Studi Fatwa Yusuf al-Qaradhawi Tentang Nikah Misyar))
1520310050_BAB-I_V-DAFTAR-PUTAKA.pdf - Published Version

Download (8MB) | Preview
[img] Text (NIKAH MISYAR DALAM TINJAUAN MASLAHAT (Studi Fatwa Yusuf al-Qaradhawi Tentang Nikah Misyar))
1520310050_BAB-II_SAMPAI_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Perubahan zaman menuntut para pemikir memutar otak lebih kencang untuk memberikan solusi bagi masalah baru yang dihadapi masyarakat. Diantara masalah baru yang dihadapi para pemikir, khususnya ahli hukum Islam adalah fenomena nikah misyar dimana kini wanita rela dinikah secara sembunyi sembunyi oleh lelaki dan dijadikan istri kedua atau seterusnya dengan syarat wanita ini melepaskan hak yang sebenarnya menjadi jatahnya, seperti nafkah, tempat tinggal dan sebagainya. Munculnya fenomena ini direspon beragam, ada yang memperbolehkan dan ada yang menolak. Mereka yang memperbolehkan berpegangan pada keabsahan akad nikah yang dilakukan, karena telah memenuhi syarat rukun yang ada. Sementara yang menolak berpegang pada kenyataan bahwa pernikahan seperti ini tidak sejalan dengan spirit Islam dalam mensyariatkan pernikahan, disamping itu resiko penyelewengan yang muncul dianggap sangat meresahkan. Daintara ulama yang memperbolehkan adalah Yusuf al-Qaradawi, ilmuwan Islam asal Mesir yang kini tinggal di Qatar. Al-Qaradawi juga dengan tegas mengatakan sebuah pernikahan, dengan memakai nama apapun, selagi syarat dan rukunnya terpenuhi tidak boleh untuk dikatakan batal. Sementara menaggapi minimnya ruh tujuan pernikahan yang dibawa oleh nikah misyar ditanggapi oleh al-Qaradawi dengan menunjukkan bahwa nikah misyar walaupun tidak ideal, minimal sudah bisa dipakai sebagai jalan keluar untuk menjaga kehormatan seseorang. Dan itu adalah puncak kebaikan (maslahat) bagi setiap orang. Untuk menjawab apakah maslahat yang dikatakan oleh al-Qaradawi adalah maslahat yang hakiki yang bisa dipakai sebagai dasar sebuah aturan, maka dilakukan penimbangan maslahat dengan batasan yang diterapkan oleh Muhammad Sa’id Ramadan al-Buti dalam kitab Dawabit al-Maslahat fi asy- Syari’ah al-Islamiyyah. Penelitian ini dibantu dengan dimunculkannya pembanding yaitu aturan pencatatan pernikahan yang diatur dalam UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Hasil perbandingan yang dilakukan dengan batasan yang telah ditentukan oleh al-Buti ternya menunjukkan bahwa maslahat yang dibawa oleh nikah misyar bukanlah sebuah maslahat yang hakiki karena bertentangan dengan maslahat yang setingkat atau yang lebih tinggi. Walaupun hal ini tidak mempengaruhi keabsahan akadnya. Kata kunci :misyar, maslahat.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. H. Agus Moh. Najib, M.Ag
Uncontrolled Keywords: misyar, maslahat.
Subjects: Keuangan Syariah
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam > Hukum Keluarga
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 21 Dec 2018 08:36
Last Modified: 21 Dec 2018 08:36
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31965

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum