PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH BENGKOK DI WILAYAH PADUKUHAN JENENGAN DESA MAGUWOHARJO DEPOK SLEMAN (STUDI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN FIQH MUAMALAT)

M NAJIB SETIABUDI KURNIAWAN, NIM. 13380003 (2018) PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH BENGKOK DI WILAYAH PADUKUHAN JENENGAN DESA MAGUWOHARJO DEPOK SLEMAN (STUDI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN FIQH MUAMALAT). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH BENGKOK DI WILAYAH PADUKUHAN JENENGAN DESA MAGUWOHARJO DEPOK SLEMAN (STUDI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN FIQH MUAMALAT))
13380003_BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH BENGKOK DI WILAYAH PADUKUHAN JENENGAN DESA MAGUWOHARJO DEPOK SLEMAN (STUDI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN FIQH MUAMALAT))
13380003_BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Tanah bengkok adalah tanah yang dipergunakan untuk tambahan penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pemanfaatan tanah bengkok bisa dengan cara digarap sendiri maupun disewakan. Di Padukuhan Jenengan Desa Maguwoharjo Depok Sleman tanah bengkok disewakan kepada pemilik warung kopi Secangkir Jawa. Dalam proses sewa menyewa terjadi perjanjian sewa menyewa dan ketika berlangsungnya masa sewa terjadi beda anggapan mengenai kapan masa sewa akan berakhir, pihak penyewa beranggapan bahwa berakhirnya masa sewa tanah bengkok pada tahun 2020, sedangkan pihak yang menyewakan beranggapan bahwa berakhirnya masa sewa tanah bengkok pada tahun 2018/2019. Hal ini terjadi dikarenakan tidak jelasnya mengenai pembuatan perjanjian yang tidak diperhatikan oleh kedua belah pihak. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau (field research) dengan mencari data secara langsung ke lapangan di wilayah padukuhan Jenengan Desa Maguwoharjo Kecamatan Depok Kabupaten Sleman melalui cara pengumpulan data dan wawancara dengan pihak terkait untuk melihat proses perjanjian sewa menyewa tanah bengkok milik kepala dukuh dengan pemilik warung kopi Secangkir Jawa. Berdasarkan penelitian melihat dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2012, untuk prosedur mengenai pemanfaatan tanah untuk sewa menyewa tidak terpenuhi oleh para pihak dan juga beberapa poin tidak tertuang dalam perjanjian sewa menyewa tanah bengkok ini. Perjanjian sewa menyewa ini cacat hukum dan tidak sah. Dari keabsahan perjanjian yang wujudnya perjanjian tertulis yang belum/tidak ada tanda tangan dari kedua belah pihak. Tanda tangan (headtakening atau signature) berfungsi untuk mengidentifikasi ciri-ciri penanda tangan dan menjamin kebenaran isi dari dokumen yang ditandatanganinya. Tanpa adanya tanda tangan, suatu perjanjian akan tidak sah sebagai alat bukti tulisan Akad sewa menyewa ini sudah memenuhi rukun dan syarat terbentuknya akad. Tetapi, terdapat ketidakjelasan (gharar) mengenai masa sewa, luas tanah, serta harga sewa yang menyebabkan kebingunan para pihak. Jadi, akad ini merupakan akad fasid.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Abdul Mughits, S.Ag, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: sewa menyewa tanah bengkok, jenengan desa maguwoharjo, hukum perdata, fiqh muamalat,
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 04 Jan 2019 10:15
Last Modified: 04 Jan 2019 10:15
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32208

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum