TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL-BELI SEPATU (SNEAKERS) BERMEREK (STUDI PADA PERETAIL TIDAK RESMI)

BUDI SARTONO, NIM. 14380085 (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL-BELI SEPATU (SNEAKERS) BERMEREK (STUDI PADA PERETAIL TIDAK RESMI). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL-BELI SEPATU (SNEAKERS) BERMEREK (STUDI PADA PERETAIL TIDAK RESMI))
14380085_BAB-I, V DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (7MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL-BELI SEPATU (SNEAKERS) BERMEREK (STUDI PADA PERETAIL TIDAK RESMI))
14380085_BAB-II, III IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (8MB)

Abstract

Peretail tidak resmi yang notabene hanya pedagang kecil-menengah yang dijalankan oleh perorangan dapat menjual barang bermerek dengan harga yang jauh lebih rendah dari standar harga retail resmi. Berdasarkan hal tersebut maka muncul pertanyaan tentang faktor-faktor penyebab peretail tidak resmi dapat menjual barang bermerek dengan harga yang lebih rendah. Dari faktor-faktor tersebut yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana tinjuaun hukum Islam terhadap praktik jual-beli sepatu bermerek pada peretail tidak resmi. Penelitian ini merupakan studi lapangan, dengan mengambil sampel yang dilakukan dengan wawancara pada beberapa pelaku usaha (@dartt_sneakers, @altari_sports, @deu_esporte) dan beberapa konsumen di wilayah D.I. Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan akibat hukum dari praktik tersebut ditinjau dari Hukum Islam dan kesesuaiannya dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, yang menjadi faktor terjadinya perbedaan harga yang ditawarkan antara peretail resmi dan peretail tidak resmi adalah perolehan barang dari berbagai pihak distributor/supplier yang didapatkan pelaku usaha (peretail tidak resmi), juga pada beberapa barang dengan kondisi tertentu (memiliki kekurangan). Meski demikian kekurangan pada barang tidak menjadi masalah bagi konsumen, terbukti dengan respon atau tanggapan positif konsumen akan keberadaan pelaku usaha tersebut, karena barangnya berkualitas (original). Harga barang yang terkesan “murah” sebenarnya adalah barang yang terbilang dengan “harga wajar” karena beberapa barang dengan keadaan atau kondisi tertentu. Karena kondisi barang tersebut, barang disalurkan melalui jalur distribusi “khusus” yang kemudian dijual oleh peretail tidak resmi. Barang atau objek jual-beli (sepatu) adalah objek yang tidak dilarang dalam agama. Oleh karenanya, jual-beli ini diperbolehkan mengingat manfaat yang dapat diambil oleh kedua belah pihak (pelaku usaha dan konsumen). Namun tetap harus memperhatikan faktor lain seperti kerelaan (rida) dan itikad dari kedua pihak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: RATNASARI FAJARIYA ABIDIN, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Jual-Beli online, Sepatu (sneakers) Bermerek, Hukum Islam, Perlindungan Konsumen
Subjects: Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syari'ah (S-1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 12 Mar 2019 08:46
Last Modified: 12 Mar 2019 08:46
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33734

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum