' UPAYA HAKIM MENDAMAIKAN PERCERAIAN TERKAIT PENERAPAN ASAS MEMPERSULIT TERJADINYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2005

WAWAN SUGIANTO NIM: 01351139, (2010) ' UPAYA HAKIM MENDAMAIKAN PERCERAIAN TERKAIT PENERAPAN ASAS MEMPERSULIT TERJADINYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2005. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Perkara perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta, ada yang diakhiri dengan perdamaian para pihak (suami-isteri), tetapi juga banyak perkara perceraian yang berakhir dengan putusan mengabulkan gugatan atau permohonan perceraian. Fakta atas beberapa perkara perceraian yang berakhir dengan perdamaian dan perceraian pada tahun 2005 menarik untuk diteliti, yaitu mengenai upaya hakim dalam mendamaikan perceraian dan faktor-faktor yang menyebabkan keberhasilan dan kegagalan hakim dalam melakukan upaya perdamaian. Skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Pendekatan yuridis dan normatif digunakan untuk memahami sekaligus mengkritisi upaya hakim dalam mendamaikan perceraian serta menganalisis keberhasilan dan kegagalan upaya perdamaian dalam perkara perceraian dengan melihat ketentuan hukum normatif maupun yuridis. Sumber data penelitian ini ada dua, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan para hakim dan suami isteri yang melakukan perceraian serta dokumen atau berkas perkara yang berkaitan dengan bahasan dalam penelitian. Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari studi kepustakaan melalui penelaahan terhadap buku-buku, jurnal, peraturan hukum positif dan sumber-sumber pustaka lainnya yang mempunyai relevansi dengan penelitian. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Penyusun mempertajam analisis dengan melihat kualitas data yang diperoleh dan membahas secara mendalam upaya hakim dalam mendamaikan perceraian serta penyebab kegagalan dan keberhasilan upaya perdamaian dalam perkara perceraian. Upaya perdamaian dilakukan secara sungguh-sungguh, bukan sekedarformalitas belaka untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh hukum,terlebih tatkala suami isteri sudah lama membina rumah tangga dan sudah mempunyai keturunan. Upaya perdamaian juga dilakukan oleh hakim pada sidang-sidang berikutnya dan memerintahkan kepada suami isteri agar hidup rukun kembali pada setiap akhir sidang. Dalam hal suami atau isteri diwakili oleh kuasa hukum maka hakim tetap mempunyai kewenangan untuk menghadirkan kedua pihak menghadap sendiri di persidangan. Adapun faktor-faktor penyebab keberhasilan dan kegagalan hakim dalam melakukan upaya perdamaian, yaitu terkait dengan hadir tidaknya suami isteri dalam persidangan, rumit atau kompleks tidaknya alasan perceraian yang diajukan, dan sulit tidaknya suami isteri dinasehati dalam persidangan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1.UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum. 2.Dra. Hj. ERMI SUHASTI S, MSI.
Uncontrolled Keywords: Perceraian, Pengadilan Agama
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:44
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3403

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum