HUKUM MENGANGKAT PEMIMPIN NON-MUSLIM DALAM QS. AL-MĀIDAH (5): 51 MENURUT BUYA HAMKA DAN M. QURAISH SHIHAB

RAZIKA AKHMAD, NIM. 11360069 (2018) HUKUM MENGANGKAT PEMIMPIN NON-MUSLIM DALAM QS. AL-MĀIDAH (5): 51 MENURUT BUYA HAMKA DAN M. QURAISH SHIHAB. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HUKUM MENGANGKAT PEMIMPIN NON-MUSLIM DALAM QS. AL-MĀIDAH (5): 51 MENURUT BUYA HAMKA DAN M. QURAISH SHIHAB)
11360069_BAB-I_IV_atau V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Updated Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (HUKUM MENGANGKAT PEMIMPIN NON-MUSLIM DALAM QS. AL-MĀIDAH (5): 51 MENURUT BUYA HAMKA DAN M. QURAISH SHIHAB)
11360069_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Munculnya penolakan sejumlah ormas Islam terhadap Basuki Tjahaya Purnama yang mencalonkan sendiri sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta telah menimbulkan polemik baru tentang stigma dilarangnya pemimpin beragama nonmuslim di Indonesia. Penolakan itu didasari oleh QS. Al-Maidah: 51 yang digunakan sebagai tendensi utama. Permasalahan itu membutuhkan kejelasan hukum pengangkatan non muslim sebagai pemimpin agar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang multikurtural bisa terjaga. Dalam konteks inilah, Buya Hamka dan M. Quraish Shihab sebagai mufassir kenamaan Indonesia dipilih, dengan karakteristik perbedaan kajian dan perhatiannya terhadap tafsir Al-Qur’an. Selain itu, kedua sistem hukum itu memiliki hasil penggalian hukum yang berbeda dalam menentukan jawaban atas permasalahan ini. Jenis penelitian ini adalah library research, yaitu penelitian yang dilakukan dengan difokuskan pada penelaahan, pengkajian dan pembahasan literatur-literatur. Sementara itu pendekatannya menggunakan pendekatan normatif yuridis. Penelitian ini bersifat deskriptif, komparatif, analitis, yaitu mengumpulkan, menjelaskan, memaparkan dan menganalisis serta membandingkan hukum mengangkat pemimpin non muslim dalam QS. Al- Maidah (5): 51 dari Buya Hamka dan M. Quraish Shihab yang berlatar belakang berbeda. Berdasarkan pada hasil penelitian, ditinjau dari segi persamaannya, segi perintah hukum menunjukkan bahwa Buya Hamka dan M. Quraish Shihab samasama memberikan larangan terhadap orang mukmin untuk memilih pemimpin non muslim. Dari sisi akibat hukum, kedua sistem hukum itu memberikan sanksi berbeda kepada pelakunya. Dari segi perbedaannya, hasil penafsiran keduanya memiliki beberapa poin yang bersebrangan. Perbedaan selanjutnya dari perlakuan terhadap non muslim, yakni Buya Hamka memberikan pernyataan bahwa non muslim dilarang diangkat menjadi pemimpin. Sementara itu, M. Quraish Shihab memberikan perlakuan yang berbeda sesuai aktifitas non muslim tersebut terhadap orang mukmin.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Fathurrahman S.Ag. M.Si,
Uncontrolled Keywords: QS. Al-Maidah (5) :51,Buya Hamka, Tafsir Al-Azhar, M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Pemimpin Non Muslim.
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 28 Mar 2019 09:58
Last Modified: 28 Mar 2019 09:58
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34202

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum