HUKUMAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN GURU TERHADAP MURID MENURUT KUHP DAN FIKIH JINAYAH

LAILATUL MASYITHOH, NIM. 13360048 (2018) HUKUMAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN GURU TERHADAP MURID MENURUT KUHP DAN FIKIH JINAYAH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HUKUMAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN GURU TERHADAP MURID MENURUT KUHP DAN FIKIH JINAYAH)
13360048_BAB-I-BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (HUKUMAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN GURU TERHADAP MURID MENURUT KUHP DAN FIKIH JINAYAH)
13360048_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Penganiayaan adalah perlakuan sewenang-wenang terhadap anggota badan manusia, baik berupa pelukaan, penyerangan, penyiksaan, dan lain sebagainya. Maraknya berita terkini seputar kekerasan yang terjadi antara oknum pengajar di lembaga pendidikan terhadap muridnya menjadi suatu hal yang menarik bagi penyusun untuk mengkaji lebih dalam tentang ketentuan sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku, mengingat adanya niat baik dalam melakukan perbuatan, yaitu demi kedisiplinan proses pembelajaran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan sanksi pidana atas tindakan guru terhadap murid. Jenis penelitian ini adalah Library Research, yakni meneliti sumbersumber kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif, yaitu pendekatan perundang-undangan dan norma-norma dalam hukum Islam. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitikkomparatif, yaitu menggambarkan, menganalisis kemudian mengkomparasikan objek penelitian menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan guru terhadap murid menurut hukum positif Indonesia dan fikih Jinayah adalah sama-sama termasuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan yang dikenai sanksi pidana. Perbedaan antara penetapan sanksi pidana penganiayaan guru terhadap murid menurut hukum positif Indonesia dan fikih Jinayah terletak pada siapa yang memperoleh pembayaran uang (ganti rugi/diyat dalam fikih Jinayah yang diterima oleh pihak korban dan denda dalam hukum positif Indonesia yang masuk ke dalam kas negara), serta siapa yang berhak memberikan maaf dalam penetapan sanksi pidana. Adapun menurut hukum positif Indonesia, apapun bentuk sanksi fisik guru terhadap murid meskipun demi kedisiplinan tetap dianggap sebagai suatu tindakan melawan hukum, sedangkan dalam hukum Islam justru dianjurkan/mubah memberikan sanksi fisik pada anak sebagai metode pendidikan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: H. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Tindak pidana penganiayaan, metode pendidikan/tarbiyah, hukum pidana positif, hukum pidana Islam.
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 28 Mar 2019 10:42
Last Modified: 28 Mar 2019 10:42
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34205

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum