FATWA HUKUM PENGHARAMAN GOLPUT PADA IJTIMA’ ULAMA 2009 DI PADANG PANJANG

AHMAD FAUZAN - NIM. 05370041, (2010) FATWA HUKUM PENGHARAMAN GOLPUT PADA IJTIMA’ ULAMA 2009 DI PADANG PANJANG. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (FATWA HUKUM PENGHARAMAN GOLPUT PADA IJTIMA’ ULAMA 2009 DI PADANG PANJANG )
BAB I,V.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (FATWA HUKUM PENGHARAMAN GOLPUT PADA IJTIMA’ ULAMA 2009 DI PADANG PANJANG )
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (483kB)

Abstract

ABSTRAK Menghangatnya persoalan golput pada pemilu tahun 2009 menggiring sebagian pemuka agama untuk melakukan ijtihad politik baik dalam rangka mendukung maupun menolak terhadap maraknya fenomena golput. Sebagian ulama dan pemikir muslim Indonesia yang quot;menolak quot; golput menghadiri Ijitma' Ulama di Padang Panjang tanggal 23-26 januari 2009 dengan MUI. Hasilnya adalah fatwa hukum pengharaman golput untuk diteruskan kepada Komisi Fatwa dan Hukum Majelis Ulama Indonesia. Sebuah keputusan yang fenomenal sekaligus kontroversial. Karena pengharaman golput adalah dalam rangka menjaga kelangsungan roda pemerintahan dan sebagai wujud tanggung jawab keumatan dan kebangsaan, di sisi lain akan mematikan aspirasi politik masyarakat yang menghendaki perubahan terhadap pemerintahan yang kredibilitasnya mulai diragukan. Secara epistemologis apa landasan hukumnya? Apa yang melatarbelakangi fatwa pengharaman golput dilihat dari perspektif fikih politik dan fikih sosial?. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian literer. Dengan metode deskriptif interpretatif yang ditopang oleh pendekatan historis dan yuridisnormatif (hukum Islam) dan di tambah dengan instrumen analisis induktif, diharapkan dapat menguak misteri seputar dikeluarkannya fatwa pengharaman golput MUI. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Komisi fatwa MUI adalah komisi yang menampung, meneliti, membahas, dan merumuskan fatwa dan hukum tentang masalah-masalah agama dan kemasyarakatan. Adapun sumber yang digunakan MUI terkait pengharaman golput adalah: pertama, al-Qur'an (QS. An-Nisa' (4): 59). Kedua, sunah atau hadis. Ketiga, qaul sahabi dan pendapat Ulama. MUI dalam hal ini mengutip qaul sahabat Nabi Abu Bakar, Umar dan pendapat al- Mawardi bahwa penegakan kepemimpinan hukumnya wajib (fardhu kifayah). Sementara itu, metode yang ditempuh MUI adalah mas}lah}ah} mursalah. Tujuan pemilu adalah untuk menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menurut MUI ini lah tujuan utama pemilu inti dari maqasid al-syari'ah. Artinya, membentuk pemerintahan dan mengangkat pemimpin adalah kewajiban, sehingga golput hukumnya adalah haram. Akan tetapi, golput diartikan sebagai protes atau penolakan terhadap mekanisme dan sistem yang sedang berjalan. Jika demikian, dapat dikatakan sebagai maqasid al-syari'ah yakni memelihara dari kezaliman bakal calon penguasa. Di sinilah pentingnya pemahaman fiqh sosial dengan mempertimbangkan keadaan riil di masyarakat untuk menentukan sebuah hukum. (2) Secara emosional dan politis MUI memiliki ikatan kuat dengan pemerintah sejak awal mula berdiri tahun 1975. Guna mendukung program pemerintah agar pemilu 2009 dapat berjalan lancar, maka MUI memutuskan fatwa pengharaman golput dan mengambil beberapa dalil yang mendukung bahwa membentuk pemerintahan dan mengangkat pemimpin adalah kewajiban yang asasi dalam agama. Sampailah MUI kepada kesimpulan bahwa melakukan golput pada pemilu 2009 adalah Haram.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Cth. Pembimbing : DRS. OMAN FATHUROHMAN SW, M.Ag H. MUHAMMAD NUR, S.Ag., M.Ag
Uncontrolled Keywords: fatwa hukum pelarangan golput, ijtima' ulama 2009
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 14 Aug 2012 20:09
Last Modified: 21 Apr 2016 14:03
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3441

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum