HACKING (PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)

KHAIRUL ANAM - NIM. 03360183, (2010) HACKING (PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (HACKING (PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM))
BAB I,V.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (HACKING (PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (624kB)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)

Abstract

ABSTRAK Kemajuan teknologi informasi terutama pada bidang komputer dan internet terbukti telah memberikan dampak positif bagi kemajuan kehidupan manusia. Perlu digarisbawahi, dibalik kelebihan dan kemudahan yang ditawarkan oleh komputer dan internet, ternyata memiliki sisi gelap yang dapat menghancurkan kehidupan dan budaya manusia itu sendiri. Sebab komputer dan internet sebagai ciptaan manusia memiliki karakteristik mudah dieksploitasi oleh siapa saja yang memiliki keahlian di bidang tersebut. Hal tersebut dimungkinkan karena perkembangan komputer dan internet tidak lepas dari aktivitas hacking. Hacking yang pada dasarnya adalah cara untuk meningkatkan performa, menguji sistem, atau mencari bug suatu program komputer dan internet, untuk tujuan perbaikan. Tapi telah umum diketahui, hacking juga digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Hal ini menimbulkan pro dan kontra dalam penentuan peraturan yang ada seperti yang terjadi dalam UU ITE. UU ITE telah disanyalir merupakan pembelengguan terhadap aktivitas hacking karena UU khusus tersebut diduga disusun dari ketidakmengertian (salah perspektif) terhadap hacking yang sebenarnya. Lain daripada itu, hukum Islam yang bersumber dari aspek agama perlu untuk memiliki dasar hukum dalam permasalahan hacking ini, seiring makin maraknya kelompok yang mengatasnamakan Islam melakukan teror dengan cara hacking. Dari permasalahan di atas, penelitian ini akan mencari dan mengkaji apa itu hacking sebenarnya? Bagaimana perspektif hukum positif dan hukum Islam atas hacking? Dan bagaimana relevansi kedua hukum yang telah ditelurkan tersebut? Dalam penelitian ini, penyusun mencoba menelaah berbagai sumber mencari pengertian aktivitas hacking untuk meletakkan hacking pada posisinya yang tepat. Selanjutnya mengkaji pasal-pasal dalam KUHP, KUHAP, beberapa UU lainnya serta UU ITE yang terkait langsung dengan hacking, untuk diuraikan dan melihat bagaimana perspektif hukum positif terhadap hacking, sedangkan untuk hukum Islam penyusun mencoba mencari dasar hukum dari al-Qur'an, hadis dan lain-lain untuk mencari cara pandang Islam atas hacking. Kemudian keduanya dianalisis dengan metodologi yang penulis pilih dan diperbandingkan untuk melihat perbedaan perspektif. Agar lebih tajam akan dilihat relevansi kedua hukum tersebut terhadap pokok bahasan penelitian ini (hacking). Akhirnya penyusun, menyimpulkan hacking tidak bisa dikategorikan kegiatan terlarang, meskipun memiliki sisi negatif. Dalam hal ini, UU ITE harus merubah perspektif atau lebih tepatnya perlu merombak pasal-pasal yang menentukan kegiatan hacking (termasuk penggunaan tool hacking) harus melalui atau atas izin lembaga tertentu. Sedangkan hukum Islam lebih fleksibel dalam melihat aktivitas hacking, yaitu, dengan tidak mengikat hacker dalam melakukan hacking pada otoritas tertentu (lembaga pemerintah), serta hacking dibolehkan untuk mencapai kemaslahatan yang lebih besar (saddu az-zari'ah). Mendasarkan pada hal tersebut sangat mendesak bagi lembaga terkait untuk mengkaji pasal-pasal dalam UU ITE yang terkait hacking karena sudah tidak relevan lagi. Sedangkan dilihat dari segi studi hukum Islam sudah dapat dikatakan cukup relevan dalam menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Namun demikian tetap perlu digalakkan kembali, penelitian terhadap bidang yang sama. Agar hukum Islam dapat lebih menjawab permasalahan kontemporer secara lebih komprehensif dan dapat dijadikan sebagai pembanding bagi hukum positif.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Cth. Pembimbing : Drs. ABD. HALIM, M.Hum., BUDI RUHIATUDIN, S.H., M.Hum.,
Uncontrolled Keywords: hacking, hukum positif, hukum Islam
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 14 Aug 2012 20:14
Last Modified: 14 Aug 2012 20:16
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3474

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum