TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELi KARET GEBOR DI DESA KALIPAPAN KECAMATAN NEGERI AGUNG KABUPATEN WAY KANAN PROPINSI LAMPUNG

EMMY HASTUTY, NIM. 0138 1098 (2005) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELi KARET GEBOR DI DESA KALIPAPAN KECAMATAN NEGERI AGUNG KABUPATEN WAY KANAN PROPINSI LAMPUNG. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELi KARET GEBOR DI DESA KALIPAPAN KECAMATAN NEGERI AGUNG KABUPATEN WAY KANAN PROPINSI LAMPUNG)
01381098 - BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (10MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELi KARET GEBOR DI DESA KALIPAPAN KECAMATAN NEGERI AGUNG KABUPATEN WAY KANAN PROPINSI LAMPUNG)
01381098 - BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (10MB)

Abstract

Kebutuhan terhadap komoditi membuat manusia tidak bisa lepas dari kegiatan ekonomi terutama dalam pertukaran hak milik yang dikenal dengan istilah jual beli, yang berarti penyerahan suatu komoditi, atau pertukaran suatu komoditi dengan uang. Menurut Islam jual beli diartikan sebagai pemindahan barang dengan ganti rugi yang dapat dibenarkan (alat tukar yang sah) berdasarkan kerelaan dan keikhlasan. Salah satu bentuk jual beli itu adalah jual beli karet gebor di Desa Kalipapan yang telah berjalan lama ditengah masyarakat, namun begitu terdapat hal-hal yang perlu dicermati karena dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan jual beli dalam Islam, masalah tersebut berkaitan dengan objek yang diperjualbelikan berupa jenis karet gebor, yaitu jenis karet yang diolah dengan menggunakan campuran air, sehingga karet mengandung kadar air tinggi, praktek jual beli karet gebor diwarnai dengan tindakan peniipuan. Apakah jual beli seperti ini dapat dibenarkan dalam Islam? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, maka dalam teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Ulama fikih sepakat bahwa jual beli dianggap sah apabila jual beli dilakukan dengan jujur, sukarela, dan berkeadilan tanpa ada unsur penipuan, pemaksaan, penindasan, penganiayaan dan unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Jika tidak maka, bisa jadi jual beli tersebut mengandung unsur penipuan, dan termasuk dalam jual beli yang dilarang. Berdasarkan pada macam jual beli dalam Islam, jual beli beli karet gebor termasuk dalam jual beli garar dan dilarang dalam Islam, dimana dalam jual beli tersebut terdapat upaya penipuan yang dilakukan oleh penjual, yaitu mencampur /ateks dengan air yang banyak, hal ini dilakukan untuk melebihkan berat timbangan sehingga berat timbangan menjadi tidak semestinya. Adanya unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan dan unsur ketidakadilan yang dilakukan oleh penjual maupun pembeli mengakibatkan jual beli seperti ini tidak sesuai dengan prinsip hukum mu'amalat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: H.M. NUR, S.AG, M.AG
Uncontrolled Keywords: Keuangan Islam
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 18 Jul 2019 08:34
Last Modified: 18 Jul 2019 08:34
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35809

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum