ANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH, MADLIYAH DAN MUT’AH (Studi Putusan No 1009/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn)

ALIK RIZAL ALFARISY, S.H, NIM. 17203010103 (2019) ANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH, MADLIYAH DAN MUT’AH (Studi Putusan No 1009/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn). Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (ANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH, MADLIYAH DAN MUT’AH (Studi Putusan No 1009/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn))
HALAMAN DEPAN_BAB I_BAB V_17203010103_ALIK RIZAL ALFARISY, S.H.pdf - Published Version

Download (9MB) | Preview
[img] Text (ANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH, MADLIYAH DAN MUT’AH (Studi Putusan No 1009/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn))
BAB II_BAB III_BAB IV_17203010103_ALIK RIZAL ALFARISY, S.H.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Idealnya dalam setiap putusan pengadilan haruslah dipatuhi dan dilaksanakan secara sukarela oleh suami, salah satunya mengenai pemenuhan pemberian nafkah. Seringkali banyak sekali kasus pasca perceraian, dimana isteri tidak mendapatkan hak nafkahnya meskipun hal tersebut sudah diputus oleh pengadilan. Akibatnya, banyak mantan isteri yang seringkali enggan untuk menuntut kewajiban pemenuhan akan hak-haknya karena besarnya jumlah nafkah yang tidak sepadan jika dibandingkan dengan biaya permohonan eksekusi. Di Pangadilan Agama Kabupaten Madiun terdapat kebijakan dalam diktum putusan dengan No 1009/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn, yang isinya menghukum kepada pihak Pemohon untuk membayar sejumlah uang nafkah iddah, madliyah dan mut‟ah yang dalam diktumnya mempersyaratkan pembayaran sejumlah uang harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum Pemohon menjatuhkan ikrar talak terhadap Termohon. Oleh karena itu penulis ingin meneliti pandangan hakim dalam mempersyaratkan pembayaran nafkah sebelum menjatuhkan ikrar talak di tinjau dari teori hukum, serta alasan hakim dalam mencantumkan diktum dengan mempersyaratkan pembayaran nafkah iddah, madliyah dan mut‟ah sebelum sidang pengucapan ikrar talak. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris. Adapun metode analisis data yang digunakan adalah dekriptif kualitatif. Dalam metode pengumpulan data penulis menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teori penemuan hukum, tujuan hukum dan fungsi hukum. Untuk mengupas permasalahan yang ada. Bahwa berdasarkan prinsip dasar ketentuan pembayaran nafkah dalam mempersyaratkan pembayaran nafkah iddah, madliyah dan mut‟ah sebelum menjatuhkan talak di depan sidang. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam, apabila dikaji terdapat kelonggaran hukum apabila dalam pembebanan nafkah cenderung akan mencederai rasa keadilan terutama sang isteri. Berdasarkan diktum tersebut di harapkan mampu merealisasikan azas hukum yakni terciptanya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Bahwa dasar diktum berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1974 serta pasal 117 KHI terdapat tumpang tindih antara unsur kepastian dan keadilan hukum, maka Majelis hakim pemutus menggunakan hak ex officio hakim mengutamakan aspek keadilan dengan terlebih dahulu memberikan apa yang menjadi haknya, hal ini sejalan dengan Perma No. 3 tahun 2017 dalam memberikan perlindungan dan keadilan hukum, dengan serta memperhatikan aspek sosiologis dalam mengukur pembebanan nafkah yang patut dan sesuai tingkat kesalahan dan ekonomi suami. Kata Kunci : Pelaksanaan Putusan, Kebijakan Hakim, Hak Nafkah Isteri

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. H. AGUS MOH. NAJIB, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Pelaksanaan Putusan, Kebijakan Hakim, Hak Nafkah Isteri
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-2)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 27 May 2020 10:26
Last Modified: 27 May 2020 10:26
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37691

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum