IMPLENTASI PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2016 PASAL 4 AYAT (1) PADA DINAS PERIZINAN PARIWISATA PERHOTELAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH

KIKI KUSMAYANA, 14370071 (2019) IMPLENTASI PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2016 PASAL 4 AYAT (1) PADA DINAS PERIZINAN PARIWISATA PERHOTELAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (IMPLENTASI PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2016 PASAL 4 AYAT (1) PADA DINAS PERIZINAN PARIWISATA PERHOTELAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH)
14370071_BAB I, V.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (IMPLENTASI PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2016 PASAL 4 AYAT (1) PADA DINAS PERIZINAN PARIWISATA PERHOTELAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH)
14370071_BAB II, III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Sektor pariwisata merupakan sektor yang diandalkan oleh Pemerintahan Daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah, salah satunya adalah pariwisata perhotelan. Yogyakarta adalah kota pariwisata dan budaya, maka tidak heran banyak wisatawan yang berlibur. Dengan meningkatnya jumlah wisatawan, tak lupa meningkat pula pembangunan hotel. Pada dasarnya pembangunan dimaksudkan untuk memfasilitasi wisatawan. Dengan meningkatnya pembangunan hotel secara terus-menerus tanpa terkendali, akan menimbulkan permasalahan pada lingkungan fisik maupun masyarakat. Penelitian ini menganalisis deskripsi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberhentian sementara hotel, kondotel dan apartemen. Dilihat dari pembangunan hotel yang menyebabkan permasalahan, Diantaranya permasalahan daya tampung lingkungan, saluran air, pengelolaan limbah serta ruang terbuka. Penelitian tersebut dianalis dengan siyasah dusturiyyah, dimana metode penelitian yang menggariskan kebijakan-kebijakan, asas-asas, muatan materil dan sumber hukum dari agama Islam. Kebijakan yang sesuai dengan prinsip Islam yaitu mengedepankan kemaslahatan masyarakat. Hasil dari penelitian mengemukakan Peraturan Bupati Sleman Nomor 6 Tahun 2016 pasal 4 Ayat 1 yang menerangkan pemberhentian sementara pembangunan hotel dinilai tepat untuk disahkan. Alasan pertama, permasalahan infrastuktur yaitu fasilitas umum belum mencukupi di wilayah Sleman dan menata kembali sarana yang belum terpenuhi. Sehingga pembangunan hotel dengan pembangunan infrastuktur akan seimbang. Kedua, dampak lingkungan hal ini timbul karena aktifitas hotel yang padat terutama pada musim liburan, baik itu berupa limbah ataupun penggunaan air tanah secara berlebihan. Ketiga, dampak sosial yaitu dampak terjadi adanya gesekan masyarakat disekitar hotel, baik dari segi manajemen, pengelolaan limbah ataupun lainnya. Hal ini yang menjadi pemicu konflik warga dengan hotel karena hak warga yang dilanggar. Dalam sudut pandang tata negara Peraturan ini disahkan guna sebagai pemecah masalah baik dilingkungan tata kelola kota, memperbaiki sarana-prasarana dan mencegah konflik warga dengan pihak hotel. Sementara dalam sudut pandang hukum yaitu melindungi hak-hak yang dilanggar. Masyarakat berharap pembangunan dapat sejalan dengan konsep kemaslahatan dan pembangunan secara berkelanjutan. Dari beberapa alasan ditetapkapkann pola peraturan mengandung kesesuaian yang ada dalam ajaran Islam. Meliputi konsep kemaslahatan pada masyarakat dan perlindungan hukum

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. MOH TAMTOWI, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Pembangunan Hotel, Perizinan dan kemaslahatan
Subjects: Hukum Tata Negara
Pariwisata
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (S-1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 13 Oct 2020 09:20
Last Modified: 13 Oct 2020 09:20
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38613

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum