KAWIN SESAMA JENIS DALAM PANDANGAN SITI MUSDAH MULIA

ABDUL HAQ SYAWQI - NIM. 03350099, (2010) KAWIN SESAMA JENIS DALAM PANDANGAN SITI MUSDAH MULIA. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (KAWIN SESAMA JENIS DALAM PANDANGAN SITI MUSDAH MULIA)
BAB I,V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (KAWIN SESAMA JENIS DALAM PANDANGAN SITI MUSDAH MULIA)
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (599kB)

Abstract

Homoseksual adalah keadaan tertarik kepada orang dari jenis kelamin yang sama, baik itu sesama pria maupun sesama wanita, lawan katanya adalah heteroseksual yang berarti keadaan tertarik pada jenis kelamin yang berbeda. Akan tetapi dalam perkembangannya, istilah homoseksual lebih sering digunakan untuk seks sesama pria, sedangkan untuk seks sesama perempuan disebut lesbian. Siti Musdah Mulia, mengatakan bahwa adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan, karena itu dihalalkan oleh Islam. Berdasarkan latar belakang inilah penyusun bermaksud untuk meneliti tentang kawin sesama jenis dengan merumuskan pokok masalah yaitu: 1) Apa landasan pemikiran Siti Musdah Mulia sehingga membolehkan perkawinan sesama jenis? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pemikiran Siti Musdah Mulia? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yang obyek penelitiannya adalah pandangan tokoh tentang kawin sesama jenis. Sedangkan sifatnya adalah deskriptif-analitik. Data diperoleh dari sumber-sumber karangan Musdah Mulia dan buku-buku, jurnal, Undang-undang, al-Qur'an dan hadis serta pendapat para amp;#8216;ulama yang terkait dengan tema. Hasil penelitian diketahui bahwa 1) Landasan pemikiran Siti Musdah Mulia sehingga membolehkan perkawinan sesama jenis, di antaranya: a) Tidak ada perbedaan laki-laki dan perempuan. Salah satu berkah Tuhan adalah bahwasanya semua manusia, baik laki-laki atau wanita, adalah sederajat, manusia dihargai hanya berdasarkan ketaatannya; b) Intisari ajaran Islam adalah memanusiakan manusia dan menghormati kedaulatannya. homoseksualitas adalah berasal dari Tuhan, dan karena itu harus diakui sebagai hal yang alamiah; c) Esensi ajaran agama adalah memanusiakan manusia, menghormati manusia dan memuliakannya. d) Dalam teks-teks suci yang dilarang lebih tertuju kepada perilaku seksualnya, bukan pada orientasi seksualnya. Sebab, menjadi heteroseksual, homoseksual (gay dan lesbi), dan biseksual adalah kodrati, sesuatu yang given atau dalam bahasa fikih disebut sunnatullah. Sementara perilaku seksual bersifat konstruksi manusia; e) Harus ada pendefinisian ulang tentang perkawinan. Pasangan dalam perkawinan tidak harus berlainan jenis kelaminnya. Boleh saja sesama jenis; 2) Dalam Islam, soal homoseksual ini sudah jelas hukumnya, baik yang terdapat dalam ayat-ayat al-Qur'an maupun hadis, sudah cukup sebagai dasar pengharaman perkawinan sesama jenis. Hal ini jika dilihat dari sudut pandang usul al-fiqh, maka penetapan hukumnya adalah termasuk syar'u man qablana (syari'at umat sebelum Islam). Dengan ketentuan bahwa apabila al-Qur'an dan al-Hadis telah menerangkan status hukum yang disyari'atkan oleh Allah kepada umat sebelum umat Islam, kemudian al-Qur'an dan al-Hadis menetapkan bahwa hukuman tersebut diwajibkan atau diharamkan pula kepada umat Islam, sebagaimana diwajibkan atau diharamkan kepada mereka, maka tidak diperselisihkan lagi bahwa hukum tersebut adalah sebagai syari'at bagi umat Islam dan sebagai hukum yang harus diikuti. Misalnya, keharaman perkawinan sesama jenis (homoseksual).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Prof. Dr. KHOIRUDDIN NASUTION, M.A dan Drs. SUPRIATNA, M. Si
Uncontrolled Keywords: homoseksualitas, kawin sesama jenis, pemikiran Siti Musdah Mulia, hukum Islam
Subjects: Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 30 Aug 2012 15:41
Last Modified: 06 Apr 2016 14:44
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3939

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum