Bagian Waris bagi Anak Tiri dan Anak Angkat (Anotasi terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 489 K/AG/2011)

Agus Moh. Najib, - (2016) Bagian Waris bagi Anak Tiri dan Anak Angkat (Anotasi terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 489 K/AG/2011). Majalah Peradilan Agama, 10. pp. 62-69.

[img]
Preview
Text (Bagian Waris bagi Anak Tiri dan Anak Angkat (Anotasi terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 489 K/AG/2011))
Bagian.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text (Surat Pernyataan)
surat-surat-pernyataan1599711140.pdf - Published Version

Download (19kB) | Preview

Abstract

utusan Mahkamah Agung No. 489 K/AG/2011 memberikan bagian warisan bagi anak tiri dan anak angkat sebagai penerima sisa (ashabah). Dalam putusan tersebut, anak tiri dan anak angkat tidak saja mendapat sebagian besar harta warisan (87,5%), tetapi juga mengurangi (hijab nuqshan) bagian istri pewaris dari yang seharusnya mendapat ¼ menjadi 1/8 bagian (12,5%) dari harta warisan. Tulisan ini berupaya mencari landasan hukum bagi hak kewarisan anak tiri dan anak angkat, di samping juga memberikan catatan kritis dan alternatif penyelesaian bagi perkara tersebut. Dengan menelusuri khazanah keilmuan waris Islam, anak tiri dan dan anak angkat dapat dimasukkan dalam kelompok ashabah sababiyyah yang menerima sisa harta warisan, atau sebagai penerima wasiat wajibah yang dapat menerima maksimal 1/3 bagian harta warisan. Namun dalam aplikasinya, hak ashabul furud sebagai ahli waris asli yang disebutkan dalam Al-Qur`an perlu diperhatikan dan tidak boleh dirugikan dalam pembagian warisan yang melibatkan anak tiri dan anak angkat ini.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Bagian Waris, Anak Tiri dan Anak Angkat
Subjects: Magazine
Hukum Islam > Kewarisan Islam
Divisions: Bulletin
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 10 Sep 2020 11:56
Last Modified: 10 Sep 2020 13:46
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40938

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum