POLIGAMI DENGAN ALASAN RUJUK DEMI KEPENTINGAN MASA DEPAN ANAK (STUDI PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA DALAM PUTUSAN NOMOR 181/Pdt G/2003/PA YK

ASEP EKO SAPUTRO, 02351377 (2006) POLIGAMI DENGAN ALASAN RUJUK DEMI KEPENTINGAN MASA DEPAN ANAK (STUDI PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA DALAM PUTUSAN NOMOR 181/Pdt G/2003/PA YK. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (POLIGAMI DENGAN ALASAN RUJUK DEMI KEPENTINGAN MASA DEPAN ANAK (STUDI PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA DALAM PUTUSAN NOMOR 181/Pdt G/2003/PA YK)
BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (POLIGAMI DENGAN ALASAN RUJUK DEMI KEPENTINGAN MASA DEPAN ANAK (STUDI PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA DALAM PUTUSAN NOMOR 181/Pdt G/2003/PA YK)
BAB II_BAB III_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Peraturan-peraturan dan ketentuan hukum di Indonesia telah mengatur masalah poligami, dengan menyebutkan tiga alasan alternatif (pilihan) yang dapat di jadikan sebagai alasan seorang laki-laki beristri lebih dari seorang. Alasan yang dimaksud yaitu, pertama isteri tidak dapat mnjalankan kewajibannya sebagai isteri, kedua isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, ketiga isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Jika diperhatikan, maka tiga alasan yang disebutkan di atas bersumber dari adanya kelemahan isteri. Sedangkan fenomena yang terjadi i Pengadilan Agama Yogyakarta menggambarkan adanya perkara poligami dengan alsan rujuk demi kepentingan masa depan anak. Apabila dihubungkan dengan aturan tersebut di atas maka perkara ini akan menimbulkan persoalan hukum baru, karena alasan yang digunakan dalam perkara ini bukan merupakan salah satu dari tiga syarat alternatif yang diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku. Hal inilah yang menjadikan penyususn tertarikuntuk meneliti pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara permohonan izin poligami dengan alasan rujuk demi kepentingan masa depan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan bangunan teori tematik dan peneuan hukum. Pendekatan normatif yaitu mendekati masalah berdasarkan norma yang berlaku. Pendekatan yuridis yaitu cara mendekati masalah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Idonesia yang mengatur masalah poligami. Teori tematik digunakan untuk mencari pemahaman terhadap nas dan peraturan hukum yang berlaku tentang poligami. Teori penemuan hukum digunakan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap peristiwa hukum konkrit dalam menyelesaikan perkara poligami dengan alsan ruju demi kepentingan masa depan anak. Setelah melakukan penelitian maka dapat diperoleh data tentang pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara poligami dengan alasan rujuk demi kepentingan masa depan anak. Penyelesaian perkara ini dikaitkan dengan tugas hakim untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yaitu mengkonstatir, mengkualifisir dan mengkonstituir. Pada tahap mengkonstatir hakim menilai benar tidaknya peristiwa fakta yang diajukan kepadanya terkait perkara poligami dengan alasan rujuk demi kepentingan masa depan anak. Pada tahap ini hakim mengetahui bahwa pemohon mengajukan permohonan poligami karena ingin dekat dengan anak calon isteri, sebab wanita yang akan dinikahi sebagai isteri kedua tersebut adalah mantan Isteri pemohon yang telah dicerai. Setelah hakim menganggap bahwa peristiwa fakta yang diajukan kepadanya benar-benar terjadi dan terbukti maka hakim mencari peraturan hukum yang sesuai untuk diterapkan, tahap ini disebut kualifisir. Pada tahap kualifisir ini, hakim menemukan pertimbangan pertimbangan yang dibutuhkan. Pada tahap ini, hanya alasan poligami saja yang tidak berhasil ditemukan hukumnya, sebab alasan tersebut bukan salah satu dari tiga alasan yang disebutkan undang-undang, bahkan alasan tersebut tidak bersumber dari adanya kelemahan isteri. Pertimbangan hakim ini tidak hanya melihat dari alasan dan syarat-syarat poligami yang disebutkan dalam ketentuan hukum tetapi juga melihat peristiwa fakta yang menyebabkan pemohon ingin poligami, sebab dari sinilah hakim dapat mengetahui bahwa, jika permohonan pemohon tidak dikabulkan dikhawatirkan pemohon dan calon isteri akan tetap melanggar undang-undang karena pernikahanya dilakukan secara tidak resmi nikah siri), selain itu anak juga akan menanggung beban meng dan psikologis akibat dari perbuatan orang tuanya. Dengan demikian hakim harus dapat memberikan keputusan yang dapat mencegah mafsadat demi kemaslahatan bersama. Pertimbangan terakhir adalah dengan mengembalikan kepada hukum asal bahwa poligami pada dasarnya adalah tidak dilarang. Berdasarkan pertimbangan di atas hakim mengkonstituir atau memberikan keputusan mengabulkan permohonan izin poligami untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Siti Djazimah, S.Ag., M.Si
Uncontrolled Keywords: Poligami
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan > Poligami
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Dra Irhamny - pustakawan
Date Deposited: 27 Nov 2020 01:55
Last Modified: 27 Nov 2020 01:55
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41296

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum