TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KOMPARASI HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM POSITIF MALAYSIA)

Ade Ahmad Hanif, 02361438 (2006) TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KOMPARASI HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM POSITIF MALAYSIA). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KOMPARASI HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM POSITIF MALAYSIA))
02361438_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KOMPARASI HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM POSITIF MALAYSIA))
02361438_BAB II_BAB III_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crimes), dan korupsi merupakan salah satu penyakit masyarakat yang sama dengan kejahatan lain seperti pencurian, penipuan dan semacamnya, sudah lama ada sejak manusia hidup bersosial. Yang menjadi permasalahan adalah korupsi selalu meningkat seiring dengan kemajuan ekonomi dan teknologi. Korupsi dapat merusak kesehatan sosial kapan pun dan di Negara manapun. Laporan-laporan yang diberitakan mengenai permasalahan korupsi hari demi hari makin nyaring terdengar. Ini menunjukan bahwa meskipun berbagai upaya telah dilakukan di berbagai negara untuk memberantas korupsi termasuk Negara Indonesia dan Negara Malaysia, namun tampaknya korupsi masih saja terjadi, bahkan meningkat. Untuk menangkal dan memberantas "virus" korupsi tersebut, maka baik Indonesia maupun Malaysia menciptakan "serum" yang dinamakan Undang-undang anti korupsi. Di Indonesia, Undang-undang anti korupsi yang berlaku sekarang adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sedangkan di Malaysia yaitu Anti Corruption Act 1997. Dengan "serum" ini diharapkan kedua negara tersebut dapat membasmi tuntas virus ganas korupsi yang sedang mewabah. Skripsi ini menggunakan pendekatan analisis-komparatif. Dengan menggunakan pendekatan ini, maka dalam penelitian ini penyusun menganalisa Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Indonesia dan Anti Corruption Act 1997 Malaysia. Kemudian memfokuskan perbandingannya guna menemukan persamaan dan perbedaan antara kedua sistem hukum tersebut dalam menghadapi lenomenu korupsi di Indonesia. Adapun sumber data dalam penelitian ini ada tiga, yaitu data primer, sekunder dan tertier. Data primer diperoleh dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Anti Corruption Act 1997, KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Indonesia dan KUHP Malaysia (Penal Code). Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari artikel. jurnal, majalah, serta buku-buku yang membahas tentang korupsi. Sedangkan data tertier diperoleh dari kamus, ensiklopedin dan sumber lain yang membahas tentang korupsi dan dianggap perlu. Sebagai hasilnya, dalam penelitian ini penyusun berpendapat bahwa pengaturan hukum mengenai Tindak Pidana Korupsi di Indonesia secara global lebih tegas dan berat dalam penjatuhan pidana bagi pelaku korupsi jika dibandingkan dengan pengaturan hukum mengenai Tindak Pidana Korupsi di Malaysia. Sebab di dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Indonesia terdapat pidana mati dan pidana penjara seumur hidup yang diancamkan kepada pelaku korupsi. Sedangkan di dalam Anti Corruption Act 1997 Malaysia tidak terdapat pidana mati dan pidana penjara sumur hidup yang diancamkan kepada pelaku korupsi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. Makhrus Munajat, M.Hum
Uncontrolled Keywords: Korupsi , Tindak Pidana , Hukum Positif
Subjects: PIDANA
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Dra Irhamny - pustakawan
Date Deposited: 29 Nov 2020 08:44
Last Modified: 29 Nov 2020 08:44
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41393

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum