HUBUNGAN HUKUM ADAT DENGAN HUKUM ISLAM

SAYUTI THALIB, (2008) HUBUNGAN HUKUM ADAT DENGAN HUKUM ISLAM. /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 9 Th. XIII-1975/.

[img]
Preview
Text
04. SAYUTI THALIB - HUBUNGAN HUKUM ADAT DENGAN HUKUM ISLAM.pdf - Accepted Version

Download (1MB) | Preview
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)

Abstract

Hukum adat adalah hukum yang baik, yang telah mengatur masyarakat Indonesia selama ratusan tahun lebih. Dalam perkembangannya HUkum Adat itu telah menempuh kenyataan-kenyataan berikut: 1. Perubahan-perubahan dalam masyarakat yang menuju pada kemajuan diterima oleh hukum adat dengan suatu kebijaksanaan dengan menerima perubahan-perubahan kepada kemajuan itu. Sekaligus kemajuan-kemajuan yang telah dicapai itu berangsur-angsur dijadikan kebiasaan baru dan adat baru. lama-kelamaan menjadi pula ketentuan yabg kokoh dalam bentuk hukum adat. Kedudukan dan perkembangan hukum adat yang sedemikian itu berjalan terus dalam lingkungan pembinaan dan pemakaian hukum adat di Indonesia untuk waktu yang lama. Dibeberapa daerah lingkungan Hukum Adat (ada 19 lingkungan hukum adat di Indonesia menurut ajaran lama) perkembangan hukum adat yang sedemikian masih bertahan terus sampai dewasa ini. Tetapi pada derah lingkungan hukum adat perkembangan yang demikian telah berubah.2. Pada banyak daerah di Indonesia dewasa ini, Hukum Adat mulai dimasukkan ke dalam hukum tertulis bagi masyarakat secara keseluruhan. Sebagai contoh dapat kita lihat mengenai hukum tanah. Diseluruh daerah Indonesia semua tanah mulanya diatur menurut hukum adat. Kemudian Pemerintah Hindia Belanda dengan Domeinverklaring tahun 1875. Disana dinyatakan bahwa tanah yang tidak ada atau tidak jelas siapa pemiliknya adalah tanah Pemerintah HIndia Belanda. Tanah Adat tetap dibiarkan menurut pengurusan HUkum adat. Sejak tahun 1960, telah ada undang-undang No. 5 tahun 1960, tentang ketentuan-ketentuan POkok Agraria ini menyatakan dengan tegas bahwa Hukum Agraria ini berdasar atas HUkum Adat dan dengan demikian Hukum Adat diserapkan ke dalam Undang-Undang POkok Agraria itu. Perundang-Undangan ini telah dilakukan berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah dan Parlemen. Walupun dalam masyarakat hukum adat setempat belum terlihat keinginan dan kenyataan bentuk baru dari hukum mengenai tanah itu. Dengan ini nyata-nyata ditujukan nantinya meningkatkan hukum adat mengenai tanah ini sehingga tidak ada lagi dalam bentuk masa yang lalu itu, karena sudah diserahkan pada undang-undang pokok agraria itu. Nyatanya sampai sekarang keinginan undang-undang pokok agraria itu belum terlaksana penuh, tetapi telah berhasil mulai diterapkan di daerah-daerah seluruh Indonesia. Dengan demikian kita lihat pada bentuk kedua ini, menuju kepada mempertinggi Hukum Adat itu dengan memasukkan dan meresapkannya dalam hukum positif tertulis berbentuk undang-undang biasa, pengganti Hukum Adat yang tidak tertulis. b

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Hukum Adat, Hukum Islam
Subjects: Al Jamiah Jurnal
Divisions: E-Journal
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 04 Apr 2013 18:37
Last Modified: 04 Apr 2013 18:37
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/422

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum