PRAKTIK JUAL-BELI SAPI DI PASAR HEWAN KARANGTALUN IMOGIRI BANTUL

Yunita Ezra Candra, NIM.: 13340019 (2020) PRAKTIK JUAL-BELI SAPI DI PASAR HEWAN KARANGTALUN IMOGIRI BANTUL. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PRAKTIK JUAL-BELI SAPI DI PASAR HEWAN KARANGTALUN IMOGIRI BANTUL)
13340019_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PRAKTIK JUAL-BELI SAPI DI PASAR HEWAN KARANGTALUN IMOGIRI BANTUL)
13340019_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Praktik jual-beli sapi telah menjadi kegiatan kebutuhan masyarakat pada umumnya. Seperti halnya pelaksanaan jual beli sapi di pasar hewan Karangtalun Imogiri Bantul dilakukan setiap pasaran Legi dalam kalender Jawa. Di dalam jual beli sapi tidak terdapat nota (bukti tertulis). Hal ini sangat rentan terhadap kepastian hukum. Skripsi ini menggunakan kerangka teori penawaran dan penerimaan tawaran (offer and acceptance, ijab Kabul), teori pacta sunt servanda, teori kepastian hukum, dan perjanjian jual beli. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung di lokasi penelitian untuk memperoleh data dari sumber data yang diperlukan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Jenis Penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif adalah memaparkan kumpulan data yang telah dilakukan penyeleksian dengan cara menjelaskan atau menggambarkan suatu keadaan yang sebenarnya yang ada di lapangan secara tepat dan jelas untuk menjawab permasalahan yang ada. Dalam jual beli sapi di pasar hewan Karangtalun Imogiri Bantul terdapat beberapa jenis transaksi yang biasa terjadi di pasar hewan Karangtalun Imogiri Bantul. Pertama, transaksi dapat dilakukan secara tunai ketika penawaran telah disepakati atau bahkan pelunasan. Pembeli akan melakukan kesepakatan dengan penjual untuk menentukan harga. Kemudian terjadi serah terima uang sebagai jumlah nilai dari barang yang dibeli. Kedua, pembayaran dengan panjar. Keabsahan jual beli di pasar hewan dengan objek yang dijual belikan adalah hewan ternak sebenarnya sudah memenuhi syarat sahnya perikatan jika ditinjau dari pasal 1320 KUHPerdata, yakni adanya: a. Kesepakatan mengadakan perjanjian, b. Cakap membuat, c. Terdapat hal tertentu, serta d. Sesuatu hal yang halal.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Udiyo Basuki, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Perikatan Jual Beli, Jual Beli Sapi, Perjanjian Jual Beli
Subjects: Hukum Islam > Ekonomi - Masalah Hukum
Hukum Islam > Jual Beli dalam Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 18 Jun 2021 14:46
Last Modified: 18 Jun 2021 14:46
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42490

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum