KECAKAPAN BERTINDAK (Studi Komparasi Dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam)

ISMAMUDDIN NIM: 05360078, (2010) KECAKAPAN BERTINDAK (Studi Komparasi Dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (KECAKAPAN BERTINDAK (Studi Komparasi Dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam))
BAB I,V.pdf - Published Version

Download (736kB) | Preview
[img] Text (KECAKAPAN BERTINDAK (Studi Komparasi Dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam))
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (204kB)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)

Abstract

Kecakapan hukum merupakan hal yang sangat asasi dalam kaitanya dengan kecakapan bertindakan menusia yang telah mencapai kesempurnaan akal atau usia seseorang sebagai syarat sahnya dalam pembebanan hukum. Dalam pembahasan hukum yang ada, baik dalam konsep hukum pidana positif ataupun hukum pidana islam. kecakapan merupakan unsur pertama dan utama yang menentukan seseorang mempunyai hak sebagai seseorang untuk bertindak hukum. Adanya kecakapan pada seseorang merupakan ukuran bahwasanya tindakan seseorang dapat memiliki akibat hukum, sedangkan tidak adanya kecakapan pada seseorang itu menyebabkan perilakukanya tersebut tidak memiliki akibat hukum atau dibatalkan demi hukum Tujuan penelitian yang dapat diambil dari masalah diatas adalah untuk mengetahui bagaimana ecakapan bertindak hukum dalam hukum pidana positif dan kecakapan betindak dalam hukum pidana islam serta untuk mengetahui bagaimana perbedaan dan persamaan kecakapan bertindak hukum dalam hukum pidana positif dan hukum pidana islam. Adapun metode analisis yang digunakan berupa metode deskriptif analitis dengan metode riset pustaka yang di perluas kembali dengan metode komparatif perbandingan) diantara kedua hukum tersebut. Perbedaan mendasar dalam menentukan cakap hukum bagi seseorang adalah dalam penetapanya. Hukum pidana positif menetapkan bahwasanya seseorang dapat dikatakan cakap hukum apabila telah memasuki usia yang telah di tetapkan, ini artinya bahwasanya hukum pidana positif mengdepankan aspek kepastian hukum dimana usia menjadi patokan dalam menentukan kecakapan hukum bagi seseorang. Sedangkan dalam hukum islam menetapkan bahwasanya seseorang dapat dikatakan cakap hukum apabila telah mengalami peristiwa-peristiwa secara biolgis sebagai syarat syahnya seseorang telah memasuki jenjang kedewasaan, ini artinya hukum islam lebih mengedepankan aspek keadilan hukum dimana faktor biologis menjadi patokan dalam menentukan kecakapan hukum bagi seseorang untuk bisa betindak hukum. Disamping perbedaan yang mendasar yang tersebut diatas, kedua hukum tersebut juga memiliki persamaan dalam menentukan seseorang dimana manusia adalah seseorang dalam pelaksanaan hukum. Dari penelitian yang dilakukan dapat diperoleh hasil bahwa kedua aspek hukum tersebut diatas dapat dikembangkan di indonesia apabila hukum di indonesia selalu mengacu pada budaya dan perkembanganya, ini dianggab lebih adil karena dengan demikian hukum yang berlaku di indonesia akan semakin lugas karena memiliki berbagai macam sudut pandang dalam penetapanya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. DRS. MAKHRUS. M, M. HUM 2. AHMAD BAHIEJ, SH. M. HUM
Uncontrolled Keywords: Peristiwa Hukum, Kecakapan Bertindak
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 14 Aug 2012 21:15
Last Modified: 14 Aug 2012 21:16
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4325

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum