TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN PERKAWINAN (STUDI PANDANGAN KEPALA KUA KOTA KENDAL TAHUN 2020)

Ammar Asyqarul Azzam, NIM.: 15350034 (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN PERKAWINAN (STUDI PANDANGAN KEPALA KUA KOTA KENDAL TAHUN 2020). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN PERKAWINAN (STUDI PANDANGAN KEPALA KUA KOTA KENDAL TAHUN 2020))
15350034_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA1.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN PERKAWINAN (STUDI PANDANGAN KEPALA KUA KOTA KENDAL TAHUN 2020))
15350034_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Perkawinan sebagai perbuatan hukum yang memiliki akibat dalam penyatuan harta. Ketentuan penyatuan harta dapat disimpangi dengan membuat suatu perjanjian perkawinan yang sesuai dengan pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Perjanjian Perkawinan berkaitan dengan harta dan kesepakatan yang dibuat untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Melalui hal ini Perjanjian Perkawinan memiliki pendapat pro dan kontra. Karena, Perjanjian Perkawinan dirasa tidak sesuai dengan hakikat perkawinan berdasarkan kepercayaan antar pasangan. Berdasarkan permasalahan yang ada, maka dapat diambil pokok masalah sebagai berikut. Bagaimana Pandangan Kepala KUA Kota Kendal Tentang Perjanjian Perkawinan dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pandangan Kepala KUA Kota Kendal tentang Perjanjian Perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan. Sifat penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Metode ini diaplikasikan dengan mendeskripsikan, mencatat, menganalisis, serta menginterpretasikan pandangan Kepala KUA Kota Kendal tentang Perjanjian Perkawinan. Kemudian menganalisa dengan perspektif maqashid asy-syari’ah. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Normatif sesuai dengan Al-Qur’an, Hadist serta kaidah-kaidah fiqih. Pandangan Kepala KUA Kota Kendal tentang Perjanjian Perkawinan menurut sebagian pendapat diperbolehkan dengan alasan tidak melanggar asusila dan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi ada satu pendapat yang tidak setuju, dengan alasan adanya Perjanjian Perkawinan tidak dapat memaknai pernikahan secara sempurna. Karena, dianggap dalam Perjanjian Perkawinan hanya mengatur hal-hal yang menyangkut status harta saja. Perjanjian Perkawinan dalam Islam, sesuai dengan konsep maqashid asy-syari’ah yaitu perjanjian perkawinan sebagai kebutuhan Dharuriyat (primer), Hajjiyat (sekunder), Tahsiniyat (tersier). Perjanjian Perkawinan berdasarkan konsep yang ada pada maqashid asy-syari’ah termasuk dalam kebutuhan tersier, dimana sebagai kebutuhan alternatif kemaslahatan dalam membangun rumah tangga.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A
Uncontrolled Keywords: Rumah Tangga; Perjanjian Pernikahan; Maqashid Asy-Syari’ah
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan > Perjanjian Perkawinan
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Muchti Nurhidaya edt
Date Deposited: 14 Oct 2021 15:18
Last Modified: 14 Oct 2021 15:18
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45086

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum