LARANGAN DEMO OLEH SULTAN HAMENGKU BUWONO X PASCA DEMO 8 OKTOBER 2020 DI YOGYAKARTA PERSPEKTIF MASLAHAH

Toni Kurniawan, NIM.: 16370047 (2020) LARANGAN DEMO OLEH SULTAN HAMENGKU BUWONO X PASCA DEMO 8 OKTOBER 2020 DI YOGYAKARTA PERSPEKTIF MASLAHAH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (LARANGAN DEMO OLEH SULTAN HAMENGKU BUWONO X PASCA DEMO 8 OKTOBER 2020 DI YOGYAKARTA PERSPEKTIF MASLAHAH)
16370047_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (5MB) | Preview
[img] Text (LARANGAN DEMO OLEH SULTAN HAMENGKU BUWONO X PASCA DEMO 8 OKTOBER 2020 DI YOGYAKARTA PERSPEKTIF MAS}{LAH{AH)
16370047_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini berjudul Larangan Demo Oleh Sultan Hamengku Buwono X Pasca Demo 8 Oktober 2020 di Yogyakarta Perspektif Mas}lah}ah. Persoalan yang dirumuskan terkait dengan hak warga negara dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, implementasi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 di Yogyakarta pasca demo 8 Oktober 2020, dan analisis mas}lah}ah dalam memandang pelarangan demo oleh Sultan Hamengku Buwono X pasca demo 8 Oktober 2020 di Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis mas}lah}ah pasca demo 8 Oktober di DIY Yogyakarta. Sumber data primer tulisan ini adalah Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dengan pendekatan konseptual dalam perspektif mas}lah}ah. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian pustaka dengan melakukan pengkajian terhadap berbagai literatur yang relevan. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik, yaitu dengan memaparkan dan menjelaskan keadaan data yang ada dan berkaitan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dengan perspektif mas}lah}ah. Sumber data sekunder berupa buku, skripsi, tesis, disertasi, jurnal, karya ilmiah, artikel, laporan penelitian, dan doktrin hukum. Sumber data tersier berupa kamus hukum, ensiklopedia, dan KBBI. Penelitian ini menghasilkan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan sebagian dari dasar demokrasi, memiliki peran dalam pemberantasan korupsi, ketimpangan yang ada dalam pemerintahan, dan cara terbaik utnuk menemukan kebenaran. Implementasi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 pasca demonstrasi 8 Oktober 2020 haruslah tetap memiliki batasan-batasan agar tidak bertentangan dengan hukum Islam dan undang-undang. Penentuan kemaslahatan pasca demonstrasi 8 Oktober 2020 ini, perlu dikaji ulang oleh pemerintah dengan berkonsultasi bersama beberapa pihak yang berkompeten dalam segala bidang yang terkait, agar tidak lepas dari kemaslahatan bersama. Himbauan yang dikeluarkan Sultan Hamengku Buwono X pasca demonstrasi 8 Oktober 2020 menurut analisis mas}lah}ah dapat dibenarkan karena mempertimbangkan banyak hal, salah satunya adalah ketertiban, keamanan, dan penjagaan terhadap fasilitas-fasilitas umum. Adanya peringatan ini bukan berarti untuk membatasi, melarang, bahkan menghilangkan hak-hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dalam kebebasan berpendapatnya. Melainkan untuk menghimbau kepada masyarakat agar tetap mengikuti peraturan, tertib dalam berdemonstrasi dan menyampaikan pendapat, bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya di lapangan. Tentu saja, secara mas}lah}ah hal ini sangat dibenarkan karena untuk meminimalisir kemudaratan dan menegakkan kemaslahatan bersama

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. H. M. Nur, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Kemerdekaan berpendapat; demontrasi; UU Ciptaker; budaya
Subjects: Adat Istiadat
Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (S-1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 08 Oct 2021 15:30
Last Modified: 08 Oct 2021 15:30
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45181

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum