Ahmad Mas'ud, NIM.: 18203010128 (2020) NAFKAH MADHIYAH ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN NOMOR: 0405/Pdt.G/2019/PA.Mn. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text (NAFKAH MADHIYAH ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN NOMOR: 0405/Pdt.G/2019/PA.Mn.)
18203010128_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version Download (4MB) | Preview |
|
Text (NAFKAH MADHIYAH ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN NOMOR: 0405/Pdt.G/2019/PA.Mn.)
18203010128_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (6MB) | Request a copy |
Abstract
Latar belakang penelitian ini berangkat dari putusan Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor 0405/Pdt.G/2019/PA.Mn dalam kasus cerai talak, menjelaskan bahwa istri menuntut hak nafkah madhiyah kepada suami karena tidak memenuhi kewajibannya memberikan nafkah dalam rumah tangga dan diketahui sebelum perceraian, istri menolak ajakan suami untuk pindah rumah. Putusan hakim mewajibkan suami untuk membayar nafkah madhiyah, dengan pertimbangan menentukan besaran nafkah sesuai parameter nafkah rutin awal-awal rumah tangga. Maka ranah tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam memberikan nafkah madhiyah berdasarkan pada nafkah rutin padahal dalam ketentuan perundang-undangan hanya disebutkan sesuai kemampuan. Penelitian ini berbasis teks legalistik/ normatif positivistik yang mengetengahkan tinjauan mashlahat. Pokok masalah yang dibahas yaitu: 1). Mengapa Pengadilan Agama Kota Madiun menetapkan pembayaran nafkah madhiyah dan 2). Apakah dasar hukum pertimbangan hakim menentukan nafkah madhiyah berdasarkan nafkah awal berumah tangga ditinjau maqasid al-syari‟ah? Metode yang dipakai dalam tesis ini adalah penelitian kualitatif dengan kajian lapangan yang menggunakan teknik analisis deskriptif-analitik dan melalui pendekatan kasus (case approach) dengan indikator teori mashlahat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memutus berdasar pada KHI, UU perkawinan dan juga berpedoman PERMA 3 Tahun 2017 yang dalam kesimpulannya menilai bahwa keawajiban memberikan nafkah seorang suami kepada istrinya dan diketahui istri sebelumnya tidak berbuat nusyuz disebabkan alasan-alasan yang sah dan dapat diterima. Diberikannya hak istri atas nafkah madhiyah berdasarkan nafkah rutin, dasar pertimbangan hukum hakim yaitu: a. berpedoman pada PERMA 3 Tahun 2017, dan SEMA No. 3 Tahun 2018; b. istri tidak nusyuz; c. pengakuan suami tidak menafkahi; d. ketika awal pernikahan memberikan nafkah rutin sebagai bentuk kerelaan dan keridhoan atas kemampuan suami; e. standar KHL dan; f. adanya kesepakatan besaran nafkah. Oleh karena itu, peneliti melihat menggunakan teori sistem maqasid al-syari‟at ini mempunyai nilai dan tujuan terhadap kemashlahatan bersama diantara pihak suami dan istri yang berupa watak kognisi, kemenyeluruhan, keterbukaan, hirarki keterkaitan, multidimensi dan kebermaksudan yaitu: penjagaan jiwa (Hifz al Nafs), kepedulian terhadap keluarga (Hifz al Nasl), pelestarian kehormatan (Hifz Ird), menjaga pola pikir (Hifz al Aql), dan penjagaan harta benda (Hifz al Mal), dan kesepakatan termasuk „kebermaksudan perdamaian‟ yang menjadi bentuk kemashlahatan semua pihak baik dari mantan suami yang tidak terbebani tuntutan nafkah yang tinggi dan istri memperoleh hak-hak nafkahnya dengan pantas. Namun hakim dalam putusan ini, narasi kesepakatan besaran nafkah tidak tertuang dalam isi putusan, maka hakim dapat dikatakan belum tuntas dalam melakukan proses persidangan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : Dr. Siti Fatimah, S.H., M.Hum. |
Uncontrolled Keywords: | Putusan Hakim PA Kota Madiun, Nafkah Madhiyah Berdasar Nafkah Rutin Dan Maqasid Al-Syari‟Ah. |
Subjects: | Hukum Tata Negara Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-2) |
Depositing User: | Muh Khabib, SIP. |
Date Deposited: | 28 Oct 2021 10:22 |
Last Modified: | 28 Oct 2021 10:22 |
URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46019 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
View Item |