TINJAUAN SIYA@SAH DUSTU@RIYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NON-EXCUITABLE (STUDI TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 5/PUU-X/2012, PUTUSAN MK NOMOR 92/PUU-X/2012, PUTUSAN MK NOMOR 33/PUU-XIV/2016)

WILDATUL JANNAH, NIM : 17103070031 (2021) TINJAUAN SIYA@SAH DUSTU@RIYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NON-EXCUITABLE (STUDI TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 5/PUU-X/2012, PUTUSAN MK NOMOR 92/PUU-X/2012, PUTUSAN MK NOMOR 33/PUU-XIV/2016). Skripsi thesis, UIN SUKA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN SIYA@SAH DUSTU@RIYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NON-EXCUITABLE (STUDI TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 5/PUU-X/2012, PUTUSAN MK NOMOR 92/PUU-X/2012, PUTUSAN MK NOMOR 33/PUU-XIV/2016))
17103070031_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN SIYA@SAH DUSTU@RIYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NON-EXCUITABLE (STUDI TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 5/PUU-X/2012, PUTUSAN MK NOMOR 92/PUU-X/2012, PUTUSAN MK NOMOR 33/PUU-XIV/2016))
17103070031_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Perubahan ketiga UUD 1945 menjadi landasan terbentuknya lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memiliki empat kewenangan, salah satunya yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kewenangan MK merupakan perwujudan prinsip checks and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan setara, sehingga dapat saling kontrol dan imbang dalam menyelenggarakan pemerintahan. Kewenangan MK ini berada pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding). Sifat final dan mengikat putusan MK ini hanya terwujud dengan sempurna jika ditinjau dari aspek law in book, sedangkan dalam aspek law in action masih banyak ditemukan masalah, yakni banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi non-excuitable dan hanya floating execution karena adanya kecenderungan diabaikan dan tidak dipatuhi oleh adressat putusan. Dalam penelitian ini, penyusun mengkaji apa faktor yang menyebabkan putusan MK non-excuitable dan bagaimana pandangan siya>sah dustu>riyah terhadap putusan MK non-excuitable tersebut. Dalam melakukan penelitian, penyusun menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Sifat penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Sumber data pada penelitian ini diambil dari sumber data primer yakni UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, sumber data sekunder yakni buku-buku literatur terkait ilmu Hukum Tata Negara dan peradilan islam, dan terakhir sumber data tersier yakni bahan yang di luar keilmuan hukum. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori siya>sah dustu>riyah untuk menganalisis kewenangan MK serta putusan MK non-excuitable. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan putusan Mahkamah Konstitusi non-excuitable tidak hanya berasal dari adressat putusan tapi juga berasal dari lembaga Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Sehinga perlu adanya. Sedangkan dalam pandanga siya>sah dustu>riyah putusan Mahkamah Konstitusi harusnya dapat diwujudkan dengan baik oleh lembaga pemerintahan karna tujuan dari adanya hukum sendiri adalah untuk mencapai kemaslahatan umat, sehingga jika masih banyak putusan Mahkamah Konstitusi non-excuitable maka kemaslahatan umat akan sulit untuk dicapai.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Drs. H. Oman Fathurohman SW., M. Ag.
Uncontrolled Keywords: Mahkamah Konstitusi, Non-Excuitable, Siya>sah Dustu>riyah
Subjects: Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (S-1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 11 Nov 2021 10:31
Last Modified: 11 Nov 2021 10:31
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46572

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum