PERAN MEDIATOR NON-HAKIM DALAM MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN

Fegy Tri Damayanti, NIM.: 17103040011 (2021) PERAN MEDIATOR NON-HAKIM DALAM MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERAN MEDIATOR NON-HAKIM DALAM MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN)
17103040011_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PERAN MEDIATOR NON-HAKIM DALAM MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN)
17103040011_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Mediasi di Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai. Dimana pada sidang pertama Hakim Pemeriksa Perkara meminta para pihak untuk memilih mediator dari daftar mediator yang dimiliki oleh pengadilan maupun mediator di luar daftar pengadilan. Di Pengadilan Agama Sleman untuk pelaksanaan mediasi sudah berjalan baik sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, akan tetapi dari hasil mediasi sering tidak menghasilkan kesepakatan dan mengalami kegagalan untuk mendorong pasangan berdamai. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan: (1) Praktik dan cara mediator non-hakim dalam melakukan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Sleman dan (2) Peran mediator non-hakim dalam proses mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Sleman. Jenis penelitian ini adalah field research (studi lapangan) dengan sifat penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan teknik pengumpulan data wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Adapun teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, seperti mediator hakim dalam melakukan mediasi, mediator non-hakim di Pengadilan Agama Sleman selalu berusaha mengupayakan perdamaian terkait permasalahan para pihak. Dalam praktiknya mediator non-hakim memiliki waktu yang lebih fleksibel dan bahkan terkadang terdapat inisiatif dengan mendatangkan pihak-pihak yang sekiranya berperan membantu dalam proses mediasi dengan tujuan untuk memberikan masukan agar perceraian dapat dibatalkan, berbeda dengan mediator hakim yang sering mengedepankan pendekatan formal dan melakukannya dengan lebih cepat dikarenakan keterbatasan waktu yang dimiliki dan banyaknya tumpukan perkara yang harus segera diselesaikan sebagai hakim. Kedua, dalam proses mediasi tidak ada perbedaan peran yang dimainkan oleh mediator hakim dan mediator non-hakim. Di Pengadilan Agama Sleman hasil mediasi sering tidak menghasilkan kesepakatan dan mengalami kegagalan dalam mendorong pasangan untuk berdamai. Namun demikian keberhasilan dapat dilihat juga dalam upaya pembuatan kesepakatan terkait tuntutan lainnya di antara para pihak. Keberhasilan dalam mediasi antara pokok perkara dan tuntutan lainnya bersifat situasional karena setiap kasus berbeda dinamika dan treatment mediasinya. Dalam hal dimana kesepakatan tidak tercapai terkait dengan pokok perkaranya tetapi terkait tuntutan lainnya mencapai kesepakatan, keberhasilan mediasi seperti ini disebut dengan mediasi berhasil sebagian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A.
Uncontrolled Keywords: Mediasi, Perceraian, Mediator, Pernikahan
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan > Perceraian dalam Islam
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Heru Pasuko Rini
Date Deposited: 25 Nov 2021 15:04
Last Modified: 25 Nov 2021 15:04
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/47186

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum