IMPLEMENTASI IZIN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI NON PERTANIAN DALAM PROSES JUAL BELI TANAH DI KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2019

Muhammad Nurrohman Afifuddin, NIM.: 17103040033 (2021) IMPLEMENTASI IZIN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI NON PERTANIAN DALAM PROSES JUAL BELI TANAH DI KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2019. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (IMPLEMENTASI IZIN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI NON PERTANIAN DALAM PROSES JUAL BELI TANAH DI KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2019)
17103040033_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (IMPLEMENTASI IZIN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI NON PERTANIAN DALAM PROSES JUAL BELI TANAH DI KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2019)
17103040033_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Ketika terjadi jual beli tanah pertanian oleh pembeli yang berdomisili di luar kecamatan tanah tersebut, maka jual beli tanah pertanian tersebut harus terlebih dahulu dimintakan izin alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian atau disebut juga dengan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT). Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi kepemilikan tanah secara absentee. IPPT mempunyai kemungkinan diterima dan ditolak. Hal tersebut berpengaruh terhadap kelanjutan proses jual beli tanah pertanian.Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui dan menjelaskan: (1) proses jual beli tanah yang memerlukan izin alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian di Kabupaten Sleman dan (2) implementasi izin alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian dalam proses jual beli tanah di Kabupaten Sleman. Jenis penelitian ini adalah field research (studi lapangan), sifat penelitian ini adalah kualitatif, pendekatan penelitian ini adalah normatif-empiris, teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka, dan teknik analisis penelitian ini dengan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Pertama, proses jual beli tanah yang membutuhkan izin alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian di Kabupaten Sleman diawali dengan pembuatan Akta Perikatan Jual Beli (PJB) di hadapan Notaris. Diajukan izin pertimbangan teknis pertanahan ke Kantor Pertanahan. Apabila izin pertimbangan teknik pertanahan ditolak maka jual beli tanah batal dan apabila izin pertimbangan teknik pertanahan diterima maka dilanjutkan dengan mengajukan IPPT ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT). IPPT sebagai dasar untuk mengajukan pencatatan perubahan status tanah pertanian (sawah atau tegal) menjadi tanah pekarangan di Kantor Pertanahan. Setelah itu dilakukan pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT. Dilakukan pendaftaran balik nama sertifikat hak atas tanah di Kantor Pertanahan dan terakhir terbit sertifikat hak atas tanah atas nama pembeli. Kedua, jual beli tanah yang membutuhkan izin alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian di Kabupaten Sleman telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas perjanjian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Iswantoro, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Pertanian, Izin Alih Fungsi
Subjects: Ilmu Hukum
Islam dan Agraria/Pertanahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Heru Pasuko Rini
Date Deposited: 25 Nov 2021 15:06
Last Modified: 25 Nov 2021 15:06
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/47198

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum