MUTASI TEMPAT KERJA HAKIM PENGADILAN AGAMA DAN DAMPAKNYA PADA KEHARMONISAN KELUARGA JARAK JAUH (COMMUTER MARRIAGE)

Nur Indah Fitriana, S.H, NIM.: 17203010101 (2019) MUTASI TEMPAT KERJA HAKIM PENGADILAN AGAMA DAN DAMPAKNYA PADA KEHARMONISAN KELUARGA JARAK JAUH (COMMUTER MARRIAGE). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (MUTASI TEMPAT KERJA HAKIM PENGADILAN AGAMA DAN DAMPAKNYA PADA KEHARMONISAN KELUARGA JARAK JAUH (COMMUTER MARRIAGE))
17203010101_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (MUTASI TEMPAT KERJA HAKIM PENGADILAN AGAMA DAN DAMPAKNYA PADA KEHARMONISAN KELUARGA JARAK JAUH (COMMUTER MARRIAGE))
17203010101_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB) | Request a copy

Abstract

Seiring perkembangnya zaman terdapat berbagai hal yang dapat memunculkan konflik dalam perkawinan yang menyebabkan ketidak harmonisan dalam sebuah keluarga. Salah satunya adalah antara suami istri yang berjauhan atau disebut commuter marriage. Menjabat sebagai hakim Pengadilan Agama tentunya dituntut untuk melakukan mutasi ke berbagai daerah. Dimana mutasi hakim sudah diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK II/ 2017 Tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim Pada Empat Lingkungan Peradilan yang dapat menimbulkan dampak positif dan negatif bagi keharmonisan keluarga hakim dan mereka harus melakukan commuter marriage. Maka dari itu penulis tertarik meneliti tentang apakah keluarga hakim Pengadilan Agama yang menjalani commuter marriage dapat mewujudkan keharmonisan dan bagaimana tinjauan hukum terhadap pemenuhan hak dan kewajiban keluarga hakim Pengadilan Agama yang menjalani commuter marriage. Jenis penelitian ini adalah field research dengan pendekatan psikologi keluarga kemudian dianalisis dengan teori keharmonisan. Teknik pengumpulan data menggunakan depth interview dan dalam pengambilan sampel data menggunakan purposive sampling. Dari aspek keharmonisan, beberapa keluarga hakim Pengadilan Agama ketika menjalani commuter marriage dapat mewujudkan keharmonisan keluarganya akan tetapi ada beberapa yang kurang dapat mewujudkan keharmonisan dikarenakan kurang adanya komunikasi yang baik, belum dapat menyelesaikan konflik dengan baik dan kurang adanya apresiasi dalam keluarga. Saat menjalani commuter marriage terdapat dampak positif dan negatif bagi keluarga hakim Pengadilan Agama baik dari suami dan istri maupun anak. Dampak positifnya adalah menjadikan pribadi lebih mandiri, menghargai waktu ketika berkumpul bersama keluarga, bertambah pengalaman akan lingkungan dan budaya di Indonesia. Dampak negatifnya adalah merasa kesepian, hilangnya hari berharga bersama, timbulnya kekhawatiran dan ada subyek non-komuter yang merasa terbebani saat harus mendidik anak sendirian. Keluarga hakim Pengadilan Agama yang menjalani commuter marriage dapat memenuhi hak dan kewajiban itu dengan baik, antara suami-istri dan anak yaitu hak istri, hak suami dan hak bersama serta hak anak. Seperti dalam hal pemberian nafkah, istri patuh kepada suami, saling berperilaku baik, memiliki kediaman tempat tinggal yang tetap, memelihara dan merawat anak dengan baik serta anak sudah patuh kepada orang tua. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan pemenuhan hak dan kewajiban dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia yang diatur pada Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum
Uncontrolled Keywords: commuter marriage; konflik; komitmen; hak istri; hak suami
Subjects: Hukum Keluarga
Keluarga Sejahtera
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Muchti Nurhidaya edt
Date Deposited: 05 Jan 2022 11:33
Last Modified: 05 Jan 2022 11:33
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/47918

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum