PERAN KONSELOR HUKUM PUSAT PELAYANAN TERPADU PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN (P2TPAKK) “REKSO DYAH UTAMI” YOGYAKARTA DALAM MENANGANI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

Qibtiyatun, NIM.: 14350010 (2021) PERAN KONSELOR HUKUM PUSAT PELAYANAN TERPADU PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN (P2TPAKK) “REKSO DYAH UTAMI” YOGYAKARTA DALAM MENANGANI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERAN KONSELOR HUKUM PUSAT PELAYANAN TERPADU PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN (P2TPAKK) “REKSO DYAH UTAMI” YOGYAKARTA DALAM MENANGANI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT))
14350010_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PERAN KONSELOR HUKUM PUSAT PELAYANAN TERPADU PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN (P2TPAKK) “REKSO DYAH UTAMI” YOGYAKARTA DALAM MENANGANI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT))
14350010_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kasus yang marak terjadi di Indonesia. Hal ini dapat terjadi disebabkan oleh tidak terpenuhinya hak dan kewajiban antara suami isteri, adanya kesalahpahaman, serta kurangnya kasih sayang antara anggota keluarga. Menurut catatan tahunan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (komnas perempuan) tahun 2017, terdapat sebesar 348.446 kasus kekerasan dalam rumah tangga, jumlah ini melonjak jauh dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar 259.150 kasus. Sementara itu, dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban kekerasan (P2TPAKK) “Rekso Dyah Utami” Yogyakarta menunjukkan terdapat jenis kekerasan dalam rumah tangga yang meliputi kekerasan fisik terhadap istri sebanyak 7 korban dan kekerasan psikis sebanyak 56 korban. Istri yang ditelantarkan sebanyak 4 orang, kekerasan fisik terhadap anak sebanyak 2 anak dan kekerasan psikis terhadap anak sebanyak 15 anak. Anak sebagai korban penelantaran ada 1 anak, anak sebagai korban yang mengalami pelecehan seksual ada 1 anak. Kekerasan terhadap suami ada 6 korban. Oleh karena itu, penting untuk diketahui bagaimana peran Konselor Hukum dalam menangani perempuan Korban kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) serta bagaimana proses konseling hukum terhadap korban KDRT yang dilakukan oleh konselor hukum di Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TPAKK) “Rekso Dyah Utami” Yogyakarta. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis dan normatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif dengan metode induktif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini, diperoleh dua kesimpulan, pertama bahwa konselor hukum yang bertugas di P2TPAKK Rekso Dyah Utami Yogyakarta sudah menjalankan tugasnya secara maksimal dalam membantu korban yang membutuhkan pendampingan hukum dan dapat dikatakan berhasil. Kedua, konseling yang dilakukan oleh konselor meliputi : memberikan konseling tentang hukum, tentang iii hak-hak hukum, tentang bagaimana cara maju ke persidangan, serta urutan-urutan hukum. Selain itu, konselor hukum juga membantu membuatkan surat-surat yang diperlukan untuk maju ke Pengadilan dan merujuk ke LBH jika klien membutuhkan pendampingan hukum ke Pengadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : PROF. DR. H. Khoiruddin Nasution, M.A.
Uncontrolled Keywords: konselor hukum, KDRT, korban
Subjects: Hukum Keluarga
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: S.Sos Sofwan Sofwan
Date Deposited: 20 May 2022 10:42
Last Modified: 20 May 2022 10:42
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51094

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum