ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA MEREK PREDATOR (STUDI PUTUSAN NOMOR 1146 K/PDT.SUS-HKI/2020)

Muhammad Irham Imran, NIM.: 18103080021 (2022) ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA MEREK PREDATOR (STUDI PUTUSAN NOMOR 1146 K/PDT.SUS-HKI/2020). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA MEREK PREDATOR (STUDI PUTUSAN NOMOR 1146 K/PDT.SUS-HKI/2020))
18103080021_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA MEREK PREDATOR (STUDI PUTUSAN NOMOR 1146 K/PDT.SUS-HKI/2020))
18103080021_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Permasalahan sengketa merek yang tengah marak terjadi belakangan ini utamanya pada aspek persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan terhadap merek lain. Salah satu contoh sengketa yang baru saja terjadi yaitu sengketa merek Predator milik Acer Incorporated dan Wijen Chandra Tjia. Sengketa ini berawal ketika merek Predator Acer Incorporated ingin mendaftarkan mereknya di Indonesia akan tetapi ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena telah ada merek yang memiliki persamaan pada pokoknya yaitu merek Predator milik Wijen Chandra Tjia. Sengketa ini kemudian lanjut ke meja hijau dan akhirnya sampai ke Mahkamah Agung. Sesampainya di Mahkamah Agung ternyata pendaftaran merek Predator milik Acer Incorporated diterima dan dinyatakan tidak memiliki persamaan pada pokoknya. Hal ini kemudian peneliti tertarik untuk menganalisis apakah merek Predator milik Acer Incorporated dan milik Wijen Chandra Tjia memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan, serta juga menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan 1146 K/Pdt.Sus- HKI/2020. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum primer dan beberapa buku, jurnal, website, surat kabar dan majalah sebagai sumber hukum sekunder. Peneliti dalam menganalisa bahan hukumnya menggunakan analisa data deskriptif-kualitatif. Merek Predator milik Acer Incorporated dan milik Wijen Chandra Tjia merupakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Hal ini telah sesuai dengan penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Merek No. 20 Tahun 2016. Adapun pertimbangan hakim dalam memutuskan bahwa kedua merek tidak memiliki persamaan pada pokoknya adalah kurang tepat, hal ini dikarenakan dasar pertimbangan yang digunakan tidak memiliki dasar yang kuat untuk membuktikan bahwa merek Predator milik Acer Incorporated tidak memiliki persamaan pada pokoknya dan berhak mengabulkan permohonan pendaftaran mereknya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : A Hasfi Luthfi, M.H.
Uncontrolled Keywords: Persamaan pada pokoknya, Predator, Sengketa Merek
Subjects: Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syari'ah (S-1)
Depositing User: S.Sos Sofwan Sofwan
Date Deposited: 27 Jun 2022 13:20
Last Modified: 27 Jun 2022 13:35
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51296

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum