PRAKTIK DAN PENGAWASAN BAGI HASIL DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDARABAH DI BMT TAMZIS BINA UTAMA KOTA GEDE (PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I)

Fatimah Qotunnada Ardiastri, NIM.: 15380008 (2019) PRAKTIK DAN PENGAWASAN BAGI HASIL DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDARABAH DI BMT TAMZIS BINA UTAMA KOTA GEDE (PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PRAKTIK DAN PENGAWASAN BAGI HASIL DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDARABAH DI BMT TAMZIS BINA UTAMA KOTA GEDE (PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I))
15380008_BAB-I_VS.D_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PRAKTIK DAN PENGAWASAN BAGI HASIL DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDARABAH DI BMT TAMZIS BINA UTAMA KOTA GEDE (PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I))
15380008_BAB-II_SAMPAI_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (8MB) | Request a copy

Abstract

Badan Hukum Baitul Mal- wa Tamwil (disebut dengan BMT) terbagi menjadi dua macam yaitu berbentuk koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). BMT menghimpun dana anggota dan menyalurkannya kembali kepada anggota dalam bentuk pembiayaan. Peneliti hanya akan meneliti pembiayaan yang berdasarkan atas prinsip kerja sama (partnership). Kemudahan dalam peminjaman modal yang dipinjamkan dan memakai prinsip bagi hasil pada keuntungan, diperoleh dari modal yang dipinjamkan BMT merupakan salah satu dampak riil yang dirasakan oleh pedagang-pedagang kecil. Pada praktik pembiayaan muḍārabah di BMT Tamzis Bina Utama ini, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan konsep muḍārabah sebagaimana perspektif mazhab Syafi‟i. Salah satu contoh adalah pada penentuan nisbah bagi hasil antara anggota pembiayaan dengan pihak BMT. Pada praktiknya di BMT Tamzis Bina Utama ini, pihak BMT negoisasi dengan anggota tentang nisbah bagi hasilnya, akan tetapi nisbah bagi hasil ini bervariatif seperti 20:80, 22:78, 30:70 dan lain sebagainya. Metode penelitian ini menggunakan penelitian wawancara kepada 2 informan dari Manajer BMT Tamzis Bina Utama Kota Gede dan 5 informan dari Anggota BMT Tamzis Bina Utama Kota Gede. Pendekatan masalah ini dipakai adalah pendekatan normatif. Pendekatan normatif adalah pendekatan dengan cara meneliti kolerasi hukum Islam. Hasil pembahasan dalam skripsi ini Pembiayaan muḍārabah merupakan pembiayaan yang memuat penyerahan modal dari pemilik modal (ṣāhibul al-māl) dalam hal ini merupakan BMT Tamzis Bina Utama Kota Gede kepada anggota pembiayaan (muḍārib) yang dipergunakan dalam suatu usaha. Keuntungan yang didapat dibagi diantara mereka berdua sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati di antara mereka melalui proses tawar menawar. Sistem bagi hasil dimana setoran pengembalian (setoran bagi hasil) dari anggota pembiayaan ke pihak BMT Tamzis Bina Utama didasarkan pada keuntungan yang diperoleh, jadi jumlahnya berbeda setiap waktu tergantung fluktuasi keuntungan yang diperoleh anggota pembiayaan. Berbeda dengan sistem bunga dimana pembayaran bunga tetap dari waktu ke waktu. Praktik sistem pengawasan di BMT Tamzis Bina Utama Kota Gede mayoritas anggota pembiayaan adalah pedagang pasar. Kolektik untuk simpanan dan titipan atau angsuran pembiayaan dilakukan harian, pengawasan yang dilakukan secara tidak langsung juga harian. Tinjauan hukum Islam tentang praktik bagi hasil dalam akad pembiayaan muḍārabah di BMT Tamzis Bina Utama Kota Gede tidak sesuai dalam mazhab Syafi‟i dikarenakan pembayaran bagi hasil dari anggota pembiayaan pada jangka waktunya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Drs. Kholid Zulfa, M.Si
Uncontrolled Keywords: BMT, Pembiayaan, Muḍārabah.
Subjects: Hukum Islam > Zakat
Hukum Islam > Ekonomi - Masalah Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syari'ah (S-1)
Depositing User: S.Sos Sofwan Sofwan
Date Deposited: 23 Jun 2022 15:06
Last Modified: 23 Jun 2022 15:06
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51377

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum