PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN MASYARAKAT ADAT KENAGARIAN KUNTU KABUPATEN KAMPAR

M. Padli, NIM.: 18103040138 (2022) PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN MASYARAKAT ADAT KENAGARIAN KUNTU KABUPATEN KAMPAR. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN MASYARAKAT ADAT KENAGARIAN KUNTU KABUPATEN KAMPAR)
18103040138_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN MASYARAKAT ADAT KENAGARIAN KUNTU KABUPATEN KAMPAR)
18103040138_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Hukum Kewarisan adalah hukum yang mengatur peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup. Hukum Kewarisan di Indonesia secara teoritis dipengaruhi oleh hukum adat serta prinsip garis keturunan. Masyarakat adat Kenagarian Kuntu Kabupaten Kampar merupakan salah satu masyarakat adat di Indonesia yang menganut sistem kekerabatan matrilineal dan juga mewarisi secara kolektif. Harta yang diwariskan adalah Harta Soko. Ahli waris secara adat hanya diturunkan kepada garis keturunan ibu. Namun, dalam praktik pembagian harta warisan di masyarakat adat Kenagarian Kuntu Kabupaten Kampar sekarang lebih condong melakukan praktik pembagian warisan dengan mengkombinasikan dua sistem hukum kolektif-matrilineal dan individual-bilateral. Hal ini cukup menarik untuk diteliti karena masyarakat adat Kenagarian Kuntu Kabupaten Kampar yang notabenenya menganut sistem matrilineal serta Islam sebagai agama kepercayaan, dalam pembagian harta warisan tidak terpaku kepada satu sistem hukum (Islam/Adat) melainkan mengambil jalan tengah dan melihat efektivitas serta kemaslahatan di antara kedua sistem hukum tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis sosiologis. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik. Motode pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik pembagian harta warisan yang dilakukan oleh masyarakat adat Kenagarian Kuntu Kabupaten Kampar serta faktor-fatrot yang mempengaruhi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembagian harta warisan masyarakat adat Kenagarian Kuntu Kabupaten Kampar adalah menggunakan dua sistem hukum, sistem kewarisan adat dan sistem kewarisan Islam, pewarisan sudah dilakukan sejak pewaris masih dalam keadaan hidup. Ahli waris adalah anak-anak dari pewaris, anak laki-laki dan perempuan sama-sama mendapat bagian. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembagian warisan antara lain: 1) Pemahaman masyarakat tentang dunia pendidikan, dimana perempuan mendapatkan pendidikan yang sama dengan laki-laki. 2) Prinsip dalam mencari pasangan (istri) bagi laki-laki, tidak lagi mengharuskan orang satu daerah atau suku yang sama. 3) Kemajuan di bidang teknologi transportasi informasi yang menyebabkan mobilitas masyarakat begitu cepat, hal ini tentu mempengaruhi pola pikir masyarakat termasuk dalam bidang hukum kewarisan. Pembagian warisan secara umum bertentangan dengan hukum Islam karena tidak sesuai dengan nash dalam al-Qur’an dan hadits. Namun, bila secara prinsip tidak bertentengan, karena dalam kewarisan Islam maupun Kompilasi Hukum Islam ada prinsip kemaslahatan dan kerelaan. Selama pewarisan berdasarkan kerelaan dan berbuah kemaslahatan, maka praktik semacam ini mendapat toleransi dalam hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. H. Riyanta, M. Hum
Uncontrolled Keywords: Sistem Kewarisan, Adat, masyarakat adat Kenagarian Kuntu
Subjects: Hukum Adat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: S.Sos Sofwan Sofwan
Date Deposited: 01 Jul 2022 15:44
Last Modified: 01 Jul 2022 15:44
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51487

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum